Latest Posts

SEPULUH PARTAI (HANYA) PEMEGANG TIKET PARLEMEN

By 7:32:00 PM , ,

Pemilu legislatif yang dilaksanakan Rabu (9/4/2014) barusaja usai, hasil hitung cepat (quick count) yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei menghasilkan 10 (sepuluh) partai politik mendapatkan tiket kursi DPR karena dianggap lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan 2 (dua) partai politik gagal mendapatkan kursi DPR karena tidak memenuhi 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional. Sementara untuk pemenang pemilu, hasil quick count menempatkan PDIP sebagai partai pemenang dengan memperoleh suara pada tataran 19%.

Hal itu menunjukkan bahwa meskipun sepuluh partai politik memegang tiket parlemen tetapi tidak ada satupun yang mendapatkan tiket untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden secara mandiri, karena tidak ada partai yang mampu mencapai batas minimum persentase 20% kursi DPR dan 25% suara sah secara nasional (presidential treshold). Realitas politk yang terjadi saat ini jelas mengindikasikan bahwa koalisi partai merupakan pilihan politik yang sangat sulit untuk dihindari.

Kombinasi sistem presidensial dengan sistem multipartai yang juga mendasarkan validitas segala sesuatu pada suara mayoritas (rule by the majority) memang mengalami sebuah dilema besar, kombinasi sistem tersebut membuat partai politik kesulitan memperoleh suara mayoritas. Oleh karena itu, koalisi yang sebenarnya tidak dikenal dalam sistem presidensial menjadi sebuah kebutuhan mendasar bagi partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga menjelang pemilu presiden, buka tidak mungkin akan bermunculan kekhawatiran masyarakat tentang terjadinya koalisi partai yang berbasis politik transaksional.

Pinang Meminang

Konstitusi secara tegas mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, tidak hanya sampai disitu dalam UU Pilpres juga menentukan terhadap partai politik harus lolos presidential treshold yang merupakan batas minimum perolehan suara bagi partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Hasil quick count yang menempatkan PDIP hanya memperoleh suara pada tataran 19% terlihat langsung disikapi oleh elit partai yang cepat bergerak menjalin komunikasi dengan partai lain untuk meminang supaya mau diajak berkoalisi. Meskipun PDIP tidak mau menggunakan istilah “koalisi” tetapi lebih senang menggunakan istilah “kerjasama politik”, karena menganggap “koalisi” itu berkonotasi negatif, yaitu bagi-bagi kursi atau jabatan. Sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki esensi yang sama, jika merujuk terhadap Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah “koalisi” diartikan sebagai kerja sama antara beberapa partai.

Melihat perolehan suara seluruh partai saat ini, mayoritas lembaga survey dan pengamat politik memprediksi akan ada tiga poros koalisi di pilpres 2014. Partai papan atas yang menguasai tiga besar berpotensi memimpin koalisi yaitu PDIP, Golkar, dan Gerindra yang masing-masing akan berusaha meminang partai papan tengah yang terlihat seksi dan tentunya memiliki kesepahaman ideologi dan platform. Seperti halnya pernikahan, setiap pinangan maka membutuhkan mahar yang harus dibayar, jika dalam politik maka mahar itu bisa berupa kursi atau jabatan. Apabila telah mendapatkan kesepakatan mahar yang harus dibayar maka akad pun bisa dilaksanakan yang kemudian menghasilkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tidak efektifnya koalisi diakibatkan oleh konspirasi yang berbasis politik transaksional. Sebuah realitas politik yang mempertukarkan kekuasaan dengan posisi-posisi yang dapat menguntungkan dan memuluskan kebijakkan-kebijakkan hanya demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Meritokrasi

Presiden yang baik tidak akan datang jika didapatkan melalui pemilu yang tidak demokratis, kita patut mendorong terhadap pilar-pilar demokrasi seperti partai politik agar berusaha mengusulkan calon presiden yang betul-betul memiliki kualitas dan integritas sehingga dapat mewujudkan cita-cita negara, bukan kandidat yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Dalam sistem presidensial jabatan presiden merupakan jabatan yang strategis, karena presiden selain berkedudukan sebagai kepala negara (the head of state) juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan (the head of government). Sebagai kepala pemerintahan, maka dalam menjalankan tugasnya sehari-hari presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang merupakan hak prerogatifnya. Namun akibat adanya koalisi, presiden berpotensi mengabaikan hak prerogatifnya tersebut karena tersandera untuk mempertimbangkan partai politik dalam kabinetnya, sehingga yang terbentuk adalah kabinet pelangi karena diisi oleh politisi yaitu kader atau pengurus partai yang cenderung tidak profesional, bukan kabinet ahli (zaken kabinet) yang betul-betul memiliki prestasi dan kemampuan. Implikasinya, kekhawatiran akan terjadinya dualisme loyalitas menteri yaitu selain loyal terhadap presiden juga loyal terhadap partainya tak terhindarkan.

Dalam setiap rekrutmen pejabat publik, tidak ada alternatif terhadap langkah-langkah solutif, kecuali segera meninggalkan sistem aristokrasi ataupun plutokrasi yang hanya membuka pintu bagi mereka yang memiliki garis keturunan, modal finansial, dan modal celebrity untuk diberi kesempatan maju sebagai calon pemimpin, kemudian yang perlu dilakukan adalah menegakkan sistem meritokrasi yang betul-betul memperhatikan kualitas dan integritas sehingga menghindarkan dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, penting juga untuk memberikan larangan bagi menteri-menteri bahkan presiden untuk tidak rangkap jabatan di partai politik.


M. Lutfi Chakim




You Might Also Like

0 comments