Latest Posts

PESERTA PEMILU PASCA REAL COUNT

By 7:39:00 PM , , ,



Rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif barusaja usai (9/5/2014), KPU secara resmi telah mengumumkan perolehan suara (real count) dengan hasil yaitu 10 (sepuluh) partai politik mendapatkan kursi DPR karena lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan 2 (dua) partai politik yaitu PBB dan PKPI gagal mendapatkan kursi DPR karena tidak memenuhi 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional. Sementara untuk pemenang pemilu, hasil real count KPU menempatkan PDIP sebagai partai pemenang dengan memperoleh suara 18,95%.

Hasil real count  KPU memang tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat (quick count) oleh sejumlah lembaga survei yang kemudian ditanggapi berbeda oleh setiap partai, ada yang puas dan tentu banyak juga yang tidak puas hal itu dibuktikan dengan mengajukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, hasil  real count  KPU menunjukkan bahwa meskipun sepuluh partai mendapatkan kursi parlemen tetapi tidak ada satupun partai yang mendapatkan tiket untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden secara mandiri, karena tidak ada partai yang mampu mencapai batas minimum persentase 20% kursi DPR dan 25% suara sah secara nasional (presidential treshold). Realitas politk yang terjadi saat ini jelas mengindikasikan bahwa koalisi partai merupakan pilihan politik yang sangat sulit untuk dihindari.

Kombinasi sistem presidensial dengan sistem multipartai yang juga mendasarkan validitas segala sesuatu pada suara mayoritas (rule by the majority) memang mengalami sebuah dilema besar, kombinasi sistem tersebut membuat partai politik kesulitan memperoleh suara mayoritas. Oleh karena itu, koalisi yang sebenarnya tidak dikenal dalam sistem presidensial menjadi sebuah kebutuhan mendasar bagi partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga menjelang pemilu presiden, buka tidak mungkin bermunculan kekhawatiran masyarakat akan terjadinya koalisi partai yang berbasis politik transaksional.

Pinang Meminang

Konstitusi secara tegas mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, tidak hanya sampai disitu, dalam UU Pilpres juga menentukan terhadap partai politik harus lolos presidential treshold yang merupakan batas minimum perolehan suara bagi partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan hasil real count KPU, tidak ada satu pun partai yang secara mandiri dapan mengusulkan calon presiden, sehingga langsung disikapi oleh setiap elit partai yang cepat bergerak menjalin komunikasi untuk saling meminang agar mau diajak berkoalisi. Seperti halnya pernikahan, setiap pinangan membutuhkan mahar yang harus dibayar, jika dalam politik maka mahar itu bisa berupa kursi atau jabatan. Apabila telah mendapatkan kesepakatan mahar yang harus dibayar maka akad pun bisa dilaksanakan yang kemudian akan menghasilkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Implikasinya, pasca presiden terpilih maka bukan tidak mungkin presiden berpotensi akan mengabaikan hak prerogatifnya untuk membentuk kabinet ahli (zaken kabinet), karena tersandera untuk mempertimbangkan kepentingan partai politik dalam kabinetnya, sehingga yang terbentuk adalah kabinet pelangi yang diisi oleh politisi yaitu kader atau pengurus partai yang cenderung tidak profesional. Oleh karena itu, kekhawatiran akan terjadinya dualisme loyalitas menteri yaitu selain loyal terhadap presiden juga loyal terhadap partainya tak terhindarkan.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tidak efektifnya bangunan koalisi diakibatkan oleh konspirasi yang berbasis politik transaksional. Sebuah realitas politik yang mempertukarkan kekuasaan dengan posisi-posisi yang dapat menguntungkan dan memuluskan kebijakkan-kebijakkan hanya demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Meritokrasi 

Dalam sistem presidensial, jabatan presiden merupakan jabatan yang strategis karena presiden selain berkedudukan sebagai kepala negara (the head of state) juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan (the head of government). Oleh karena itu, kita patut mendorong terhadap pilar-pilar demokrasi seperti partai politik agar berusaha mengusulkan calon presiden yang betul-betul memiliki kualitas dan integritas sehingga dapat mewujudkan cita-cita negara.

Presiden yang baik juga tidak akan datang jika didapatkan melalui proses pemilu yang tidak demokratis, sehingga faktor integritas penyelenggara pemilu juga menentukan. Maka kondisi politik akan menjadi lebih baik apabila semua pilar-pilar demokrasi kembali kepada tujuan dan cita-cita mulianya, yaitu semua demi kepentingan rakyat.

Dalam setiap rekrutmen pejabat publik, yang harus dilakukan adalah segera meninggalkan sistem aristokrasi ataupun plutokrasi yang hanya membuka pintu bagi mereka yang memiliki garis keturunan, modal finansial, dan modal celebrity untuk diberi kesempatan maju sebagai calon pemimpin, kemudian menegakkan sistem meritokrasi yang betul-betul memperhatikan kualitas dan integritas sehingga menghindarkan dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, penting juga untuk memberikan larangan bagi menteri-menteri bahkan presiden untuk tidak rangkap jabatan di partai politik.

M. Lutfi Chakim

You Might Also Like

0 comments