Latest Posts

ANALISIS PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) NOMOR 23-25/DKPP-PKE-I/2012

By 7:03:00 AM ,

A. Posisi Kasus

Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012, putusan tersebut merupakan putusan dalam pengaduan perkara Nomor 055/I-P/L-DKPP/2012 tanggal 31 Oktober 2012 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 25/DKPPPKE-I/2012 dan pengaduan Nomor 045/I-P/L-DKPP/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 26/DKPP-PKE-I/2012 yang diajukan oleh Pengadu I yaitu, Dr. Muhammad, S.IP.,M.Si (Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia) dan Pengadu II yaitu, Said Salahuddin (Pegiat Pemilu/Konsultan Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA).

Dr. Muhammad, S.IP.,M.Si (Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia) sebagai Pengadu I menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yakni pada ketentuan Pasal 2 Juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 7 huruf d, Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Bawaslu mengkualifikasikan temuan pelanggaran tersebut dengan menarik ke dalam konstruksi etika, yakni Teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diduga tidak menghargai dan menghormati sesama lembaga, tidak tegas, tidak prosedur, tidak tertib, dan tidak ada kepastian hukum, dalam penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan Partai Politik.

Sedangkan Said salahuddin, Pegiat Pemilu Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) sebagai Pengadu II menyatakan penemuannya bahwa, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) diduga tidak cermat, tidak adil, tidak berasaskan Kepastian hukum, tidak tertib, tidak terbuka, tidak profesional, dan tidak akuntabilitas, dalam penyelenggaraan Verifikasi Peserta Pemilu.

Sementara itu, pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jawaban atas gugatan pengadu dalam persidangan pada tanggal 9 November 2012, 13 November 2012, dan 21 November 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut:

1.  Berkaitan dengan Penundaan pengumuman pemberitahuan hasil penelitian administrasi hasil perbaikan, yang seyogyanya diumumkan antara tanggal 23-25 Oktober 2012 menjadi tanggal 28 Oktober 2012. KPU menyatakan bahwa, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2012, KPU boleh mengubah jadwal verifikasi jika ada obyek yang menyebabkan verifikasi berubah keseluruhan atau konsekuensi hukum yang terjadi atas keputusan itu. Dalam penundaan pengumaman hasil verifikasi administratif KPU menyatakan bahwa, tidak ada intervensi politik, tidak ada transaksi, dan hal-hal lain yang menyimpang dari perundang-undangan. Penundaan tersebut lebih pada karena alasan kehati-hatian dan teknis kebutuhan untuk mengambil keputusan berdasarkan data yang akurat dan lengkap. Yang kemudian penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan dengan perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 dan ditindaklanjuti dengan pengundangan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 25 Oktober 2012.
2.      Mengenai rekomendasi Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU cacat prosedur. KPU memberikan penjelasan bahwa, KPU sudah beritikad baik meminta penjelasan kepada Bawaslu, dengan menyerahkan dokumen hasil penelitian administrasi 18 partai Politik dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Terhadap rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang menyatakan KPU memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu. Sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 255 ayat(1) Nomor 8 Tahun 2012 untuk melakukan pemeriksaan atas rekomendasi Bawaslu dan sampai pada kesimpulan 12 Partai Politik dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak dapat ditindaklanjuti verifikasi faktual.
3.   Berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik menyangkut sistem informasi partai politik (SIPOL) dan keterlibatan IFES dalam tahapan verifikasi partai politik. KPU menyatakan bahwa, dengan memperhatikan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, dalam menyusun kebijakan, KPU memperhatikan asas-asas penyelenggaraan Pemilu, antara lain transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Dalam rangka pelaksanaan asas-asas penyelenggaraan Pemilu, KPU menempuh kebijakan dengan membangun sistem informasi partai politik (SIPOL). Sehingga KPU menyelenggarakan lokakarya sistem Informasi pemilu terintegrtas dengan mengundang international foundation for elektoral system (IFES) sebagai narasumber. Hasilnya IFES memberikan bantuan tenaga ahli untuk mewujudkan sistem informasi partai Politik. Tenaga ahli bekeerja sepenuhnya dengan arahan dan kontrol sebagaimana kebijakan KPU.

Berdasarkan pengaduan dari temuan-temuan pengadu dan jawaban Teradu di atas dan setelah menjalani proses persidangan, pada 27 November 2012  DKPP akhirnya membacakan putusannya yang pada intinya memutuskan bahwa :
  1. Pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak terbukti mempunyai i’tikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, dan mengingatkan agar para Teradu dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, jujur, adil, dan akuntabel untuk seluruh tahapan Pemilu berikutnya.
  2. Menyatakan Saudara Suripto Bambang Setiadi selaku Sekretaris Jenderal KPU, Saudara Asrudi Trijono selaku Wakil Sekretaris Jenderal KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik, serta Saudara Nanik Suwarti selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, dan Saudara Teuku Saiful Bahri Johan selaku Wakil Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Saudara Suripto Bambang Setiadi selaku Sekretaris Jenderal KPU, Saudara Asrudi Trijono selaku Wakil Sekretaris Jenderal KPU, Saudara Nanik Suwarti selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, dan Saudara Teuku Saiful Bahri Johan selaku Wakil Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan beserta pejabat-pejabat lainnya yang terlibat pelanggaran kepada instansi asal sejak dibacakannya Putusan ini.
  3. Menyatakan pengaduan Pengadu terbukti untuk sebagian, dan membenarkan rekomendasi Pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum agar 18 (delapan belas) partai politik calon peserta pemilu, yang terdiri atas 12 (dua belas) partai politik yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 (enam) partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi tetapi mempunyai hak konstitusional yang sama untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu dan kedelapan belas partai politik tersebut di atas harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU.

B. Analisis Yuridis Terhadap Putusan DKPP Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012

Dugaan Putusan DKPP Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 Melampaui Kewenangannya (Out of Authority)

Berdasarkan pengaduan dari temuan-temuan pengadu, jawaban Teradu dan setelah menjalani proses persidangan, pada 27 November 2012 akhirnya DKPP membacakan putusannya Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 yang pada intinya memutuskan bahwa :

1.   Pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU RI tidak terbukti mempunyai i’tikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
2.    Menyatakan Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, dan Wakil Kepala Biro Hukum melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
3.  Memrintahkan kepada KPU agar mengikutsertakan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.
4.  Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Putusan ini, dan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Terhadap Putusan DKPP Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 tersebut, kami menyatakan bahwa DKPP telah keliru menilai pengaduan para pengadu dan bahkan melampaui batas kewenangannya (out of authority). Sehingga menjadi alasan kenapa putusan DKPP Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 sangatlah kontroversial dan menimbulkan berbagai tanda tanya publik. Hal itu disebabkan karena DKPP memberikan sebuah putusan yang tidak hanya memutus pengaduan pelanggaran kode etik namun sudah menyentuh ranah teknis penyelenggaraan tahapan pemilu. Padahal sebenarnya UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberikan batasan kepada DKPP yang hanya memiliki tugas utama menjaga kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP dalam memutus perkara tersebut bisa dikatakan sebagai pelanggaran terhadap prinsip ultra petita atau dilarang untuk memberikan putusan diluar dari apa yang tidak diminta.

Selain itu, jika kita mengkaji secara mendalam terhadap Putusan DKPP, maka kita secara jelas dapat menyatakan bahwa Putusan DKPP melampaui batas kewenangannya (out of authority) yang tercermin pada pokok putusannya, yaitu sebagai berikut :

1.      Tentang Putusan DKPP yang merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap pihak terkait yaitu kepada Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, dan Wakil Kepala Biro Hukum. Padahal, pihak-pihak  terkait tersebut sesungguhnya tidak termasuk para pihak dalam perkara Pelanggaran Kode Etik yang diadukan oleh pengadu ke DKPP, karena pengadu hanya mengadukan Teradu yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU RI.

Merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU No. 15 Tahun 2011 menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Selanjutnya Pasal 55 UU No. 15 Tahun 2011 menjelaskan, untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU dibentuklah Sekretariat Jendral KPU. Sehingga dapat diartikan UU No. 15 Tahun 2011 memberikan penjelasan bahwa, yang dimaksud penyelenggara Pemilu adalah Komisoner KPU bukanlah Sekretariat Jendral KPU, karena secara tegas Sekretariat Jendral KPU hanyalah berfungsi sebagai pendukung dari tugas dan dan wewenang KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Apabila dilihat dari aspek hukum, maka DKPP dapat dinilai keliru dalam menerapkan norma hukum. Karena sebenarnya Sekretariat jenderal KPU sebagai birokrasi yang terdiri dari PNS tentu taat terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok kepegawaian, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa korps dan Kode Etik PNS. Sehingga Kode Etik yang dimiliki oleh Sekretariat jenderal KPU sebagai birokrasi yang terdiri dari PNS tentunya berbeda dari Kode Etik yang berlaku bagi Komisioner KPU. Sebagai PNS, tugas dan penilaian terhadap kesekjenan harus berdasarkan undang-undang tentang PNS. Sedangkan DKPP sebagai lembaga penegak etika penyelenggara pemilu harus berdasarkan pada undang-undang penyelenggara pemilu.

Apalagi di dalam keterangannya, Sekjend KPU memaparkan beberapa point yang pada intinya membantah tuduhan-tuduhan yang bahwa pihaknya melanggar kode etik, seperti : Tidak benar kalau Sekjend KPU kesulitan untuk menghadirkan 68 personil untuk melaksanakan verifikasi partai politik. Begitu juga Biro Hukum telah bekerja optimal seperti penyiapan PKPU, penyiapan aplikasi bekerjasama dengan BPPT, yang tidak sesuai dengan pernyataan bahwa dukungan Sekretariat Jenderal tidak optimal terhadap kebijakan KPU,saat  RDP antar KPU dan Kimisi II DPR tanggal 23 Oktober 2012.

2.      Berkaitan dengan Putusan DKPP yang menyatakan bahwa, agar KPU mengikutsertakan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual. Putusan ini sesungguhnya menyatakan bahwa 18 partai politik yang sebelumnya oleh KPU dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, maka melalui Putusan DKPP ini secara otomatis dinyatakan 18 partai politik telah lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu tahap verifikasi faktual.

Padahal sebenarnya kelolosan dalam tahap verifikasi administrasi oleh KPU menjadi syarat mutlak bagi keikutsertaan tahap verifikasi faktual, seperti dijelaskan dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Sehingga nantinya ketika KPU menjalankan perintah DKPP maka proses verifikasi faktual atas 18 parpol yang sebulumnya tidak lolos verifikasi administrasi adalah tidak memiliki dasar hukum.

Putusan DKPP yang memerintahkan KPU terhadap 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrsi untuk ikut serta pada tahap verifikasi faktual, bukanlah merupaka ranah etik penyelenggara pemilu, tetapi merupakan sengketa administrasi pemilu. Maka berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa administrasi pemilu merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), bukan ranah kewenangan DKPP.

Selain itu, Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa, tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu. Karena verifikasi parpol adalah bagian dari tahapan pemilu, maka terhadap Putusan DKPP yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap 18 parpol yang tidak lolos tahap verifikasi administrasi adalah bentuk intervensi DKPP terhadap KPU yang menyelenggarakan pemilu dan hal tersebut juga sangat berbahaya karena dapat mengancam independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. 

3.      Putusan DKPP juga memerintahkan kepada KPU agar melakukan verifikasi faktual dengan “tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu” serta harus mengikutsertakan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU untuk ikut verifikasi faktual. Jadwal tahapan Pemilu yang berlaku selanjutnya adalah jadwal tahapan Pemilu yang berlaku pada saat Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012 dibacakan. Yaitu Peraturan KPU No. 15 tahun 2012, tetapi pasca dibacakannya putusan DKPP, KPU telah memperbaruhinya kembali dengan Peraturan KPU No. 18 tahun 2012.

Terhadap putusan DKPP ini dapat dinilai tidak realistis bagi KPU, karena secara waktu sekarang telah sampai pada masa perbaikan hasil verifikasi faktual. Maka Putusan ini bukan malah menyelesaikan permasalahan malah sebaliknya menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan dalam penyelenggaraan pemilu. Putusan DKPP tersebut terlihat jelas bahwa lagi-lagi DKPP melampaui kewenangannya yang dimiliki (out of authority) yang sebenarnya tidak ada sama sekali kaitannya dengan kode etik, melainkan memutuskan sampai menyentuh ranah teknis penyelenggaraan tahapan pemilu yang menjadi ranah kekuasaan KPU.

4.  Yang terakhir adalah berkaitan dengan Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012 yang “memerintahkan” kepada KPU untuk melaksanakan Putusan ini, dan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Mengingat berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011, putusan DKPP tersebut bersifat final dan mengikat, dan tidak terdapat upaya hukum yang dapat membatalkan putusan DKPP tersebut. Maka berarti melekat dengan seluruh konsekuensinya KPU harus menerima, tidak ada kata lain bagi KPU kecuali menjalankan seluruh keputusan DKPP. Padahal Putusan DKPP tersebut menimbulkan dua sisi yang saling kontradiktiktif, yaitu disatu sisi DKPP memutus perkara yang diluar dari kewenangannya (out of authority) tetapi disisi lain DKPP memerintahkan agar KPU melaksanakannya. Sehingga pada akhirnya putusan DKPP tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Putusan DKPP tersebut dapat menimbulkan preseden buruk dan legitimasi secara tidak langsung kepada DKPP dikemudian hari untuk dapat mengintervensi tahapan-tahapan pemilu selanjutnya dengan alasan ada pengaduan terhadap penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Jika hal tersebut menjadi kenyataan, maka DKPP akan menjadi lembaga yang seenaknya dapat memutuskan perkara yang bukan merupakan tugas dan wewenangnya.
  
C. Analisis terhadap Proses Persidangan

1.      Sidang DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU pertama kali dilaksanakan pada Jumat (9/11/2012) lalu, pada proses persidangan pertama ini Komisioner KPU Ida Budiati menuding terkendalanya tahapan verifikasi karena ulah Sekretariat Jenderal yang melakukan pembangkangan birokrasi. Namun dalam sidang kedua yang dilakukan Selasa (13/11/2012), Sekretariat Jenderal KPU dalam sidang kedua membantah pernyataan Komisioner KPU Ida Budiati. Sekretariat Jenderal KPU Suripto Bambang dalam pledoinya menuding Ida membohongi sidang DKPP dengan menyatakan bahwa, sehubungan dengan pernyataan bahwa Sekretariat Jenderal mengadakan rapat tanggal 24 Oktober 2012 adalah bagian dari pemboikotan Pemilu dan pembangkangan birokrasi hal itu adalah tidak benar.

Namun DKPP tidak mempertimbangkan sama sekali pembelaan dari Sekretariat Jenderal KPU dengan tetap memutuskan bahwa Sekretariat Jenderal KPU terbukti melanggar Kode Etik dan memerintahkan KPU untuk memberikan saksi. Putusan DKPP tersebut jauh menyimpang dari koridor kewenangannya yang diatur dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, disamping itu juga salah dalam menerapkan norma hukum.

2.      Adapun, dalam sidang ketiga yang dilaksanakan Kamis (22/11/2012), dalam persidangan terungkap fakta mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan keterlibatan International Foundation for Electoral Systems (IFES) dalam tahapan verifikasi partai politik. Pada persidangan itu pengadu menyatakan bahwa, keterkaitan IFES dalam program SIPOL ini dinilai sebagai ketidakmandirian Teradu dan karena itu merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena merupakan bantuan asing. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dinyatakan, bahwa asas yang menjadi pedoman bagi setiap anggota penyelenggara Pemilu adalah "mandiri". Namun DKPP memutuskan lain dengan menyatakan para Teradu tidak terbukti mempunyai i’tikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

DKPP cenderung tidak memperhatikan aspek hukum dalam menyikapi keterlibatan IFES dalam tahapan verifikasi partai politik. Tetapi DKPP memutuskan hanya berdasarkan output atau hasil dari aplikasi SIPOL yang justru membingungkan dan menambah beban sebagian partai politik yang mengikuti verifikasi. Berdasarkan hal itu DKPP berkesimpulan bahwa dalam penerapan SIPOL para Teradu terbukti tidak merencanakan dengan baik dan tidak sanggup mengatasi kekurangan dan kesalahan dalam penerapannya. Sehingga DKPP memutuskan para Teradu tidak terbukti mempunyai i’tikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini, seharusnya DKPP justru lebih memperhatikan terkait dengan aspek hukum keterlibatan IFES dalam tahapan verifikasi partai politik, bukan malah mempertimbangkan aplikasi SIPOL.

D. Kesimpulan

Dari hasil analisis yuridis atas Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa:

1.  Putusan DKPP Nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 telah melampaui batas kewenangannya (out of authority). Karena dianggap tidak hanya memutus pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu namun sudah menyentuh ranah teknis penyelenggaraan tahapan pemilu yang menjadi kewenangan KPU RI, yang tercermin pada :
a. Putusan DKPP yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
b.  Putusan DKPP yang merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap pihak terkait yaitu kepada Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, dan Wakil Kepala Biro Hukum. Padahal, pihak-pihak  terkait tersebut sesungguhnya tidak termasuk para pihak dalam perkara Pelanggaran Kode Etik yang diadukan oleh pengadu ke DKPP, karena pengadu hanya mengadukan Teradu yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU RI
2.   DKPP tidak bisa memposisikan dirinya sebagai sebuah lembaga yang memutus Kode Etik penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada serta dijalankan secara benar tanpa mengesampingkan peran penyelenggara pemilu yang satu dengan lainnya.
3. Sekiranya DKPP dalam melaksanakan proses persidangan secara benar dan cermat, maksutnya memperhatikan dengan baik pokok pengaduan pemohon, mempertimbangkan segala argumentasi para pihak dan fakta-fakta persidangan, maka Putusan DKPP tidak akan keluar dari koridor kewenangannya dan menimbulkan kontroversi.

E. Rekomendasi

Rekomendasi yang dapat di sampaikan dari hasil analisis Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012 ini adalah sebagai berikut :

1.      Di masa mendatang DKPP dalam mengeluarkan putussannya harus dipastikan hanya melakukan penegakan kode etik penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak mengeluarkan putusan yang justru bisa mengganggu tatanan penyelenggara pemilu di Indonesia serta berpotensi mengambilalih kewenangan lembaga penyelenggara pemilu yang lain.
2.   KPU dan Bawaslu harus terus membangun koordinasi yang baik sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu. 

1.      Kepada DKPP agar dalam melaksanakan persidangan sungguh-sungguh memperhatikan pokok pengaduan pengadu, sehingga pada waktu mengeluarkan putusan benar-benar sesuai dengan pengaduan pengadu dan tidak keluar dari koridor kewenangannya yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
 

You Might Also Like

0 comments