Latest Posts

Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum

By 8:47:00 AM ,



1. Pengertian Anak
Di Indonesia sendiri ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang anak, misalnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 4 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Berbagai peraturan lain yang berkaitan dengan masalah anak.
Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu :
 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menjelaskan tentang anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu :
“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”

Kemudian menurut Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga menjelaskan tentang pengertian anak yaitu sebagai berikut:
“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya.”

Pengertian anak juga terdapat pada Pasal 1 Convention On The Rights of The Child, anak diartikan sebagai setiap orang dibawah usia 18 tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak, kedewasaan telah diperoleh sebelumnya.
Beberapa negara juga memberikan definisi seseorang dikatakan anak atau dewasa dilihat dari umur dan aktifitas atau kemampuan berpikirnya. Di negara Inggris, pertanggungjawaban pidana diberikan kepada anak berusia 10 (sepuluh) tahun tetapi tidak untuk keikutsertaan dalam politik. Anak baru dapat ikut atau mempunyai hak politik apabila telah berusia di atas 18 (delapan belas) tahun.[1]
Sedangkan bila bertitik tolak dari laporan penelitian Katayen H Cama, batas umur minimal bervariasi dari umur 7-15 tahun. Hal ini dipertegas dengan redaksional yaitu, Bahwa dalam tahun 1953 berdasarkan laporan Katayen H. Cama, hakim pengadilan Anak Bombay, India yang mengadakan research untuk dapertamen Sosial dari Perserikatan Bangsa-bangsa atas permintaan Social Commison dari Economic and Social Council menyatakan, bahwa:
a.     Di Bima, Ceylon dan Pakistan, seorang anak dibawah usia 7 tahun dianggap tidak melakukan kejahatan;
b.   Di Jepang, tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan oleh kurang dari 14 tahun tidak dapat dihukum;
c.      Di Filipina, anak-anak dibawah 9 tahun tidak dapat dipertanggung jawabkan secara criminal;
d.    Di Bima Ceylon dan Pakistan, seorang anak diantara umur 7 tahun dan dibawah 12 tahun dan Filipna seorang anak di antara umur 9 tahun dan dibawah 15 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, apabila ia pada waktu melakukannya belum dapat menghayati bahwa apa yang dilakukannya adalah salah.[2]



2. Perlindungan Anak
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Anak menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi.
Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur tentang asas dan tujuan perlindungan anak yakni pasal 2 dan pasal 3, sebagai berikut:
Pasal 2: penyelenggara perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak meliputi:
1.      Non diskriminasi
2.      Kepentingan yang terbaik bagi anak
3.      Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan
4.      Penghargaan terhadap anak.

Pasal 3: perlindungan terhadap anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak, mulia dan sejahtera.

Pasal 2 huruf c Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menegaskan hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan merupakan hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh Negara, pemerintrah, keluarga, orang tua, sekaligus merupakan hak setiap manusia yang paling asasi.

Perlindungan anak diusahakan oleh setiap orang, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun Negara. Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak menentukan:
“Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”

Kewajiban dan tanggung jawab Negara dan Pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu:
1. Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,etnik, budaya, dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan/atau mental (Pasal 21);
2. Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 22);
3. Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara umum bertanggung jawab terhadap anak dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 23);
4.   Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak (Pasal 24)

Kewajiban dan tanggungjawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Anak).
Kewajiban tanggungjawab keluarga dan orang tua dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:
a.    Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b.    Menumbuhkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.    Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

3. Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksut dengan anak yang berhadapan dengan hukum (children in conflict with the law), adalah sebagai berikut :
“Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Melihat kecendrungan yang ada di media saat ini, baik media cetak maupun media elektronik, jumlah tindak pidana yang dilakukan oleh anak (juvenile delinquency) semakin meningkat dan semakin beragam modusnya. Masalah delinkuensi anak ini merupakan masalah yang semakin kompleks dan perlu segera diatasi, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Menurut Romli Atmasasmita dalam Wagiati Soetodjo, motivasi intrinsik dan ekstrinsik dari kenakalan anak adalah sebagai berikut :[3]
1.   Yang termasuk motivasi intrinsik dari pada kenakalan anak-anak adalah :
a.       Faktor intelegentia;
b.      Faktor usia;
c.       Faktor kelamin;
d.      Faktor kedudukan anak dalam keluarga.
2.  Yang termasuk motivasi ekstrinsik adalah :
a.          aktor rumah tangga;
b.          Faktor pendidikan dan sekolah;
c.          Faktor pergaulan anak;
d.         Faktor mass media.

Berbagai faktor tersebut memungkinkan bagi anak untuk melakukan kenakalan dan kegiatan kriminal yang dapat membuat mereka terpaksa berhadapan dengan hukum dan sistem peradilan. Anak yang melakukan tindak pidana ini bisa disebut pula dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Terkait upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sistem peradilan pidana anak harus dimaknai secara luas, ia tidak hanya dimaknai hanya sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata. Namun sistem peradilan pidana anak harus juga dimaknai mencakup akar permasalahan (root causes) mengapa anak melakukan perbuatan pidana dan upaya pencegahannya. Lebih jauh, ruang lingkup sistem peradilan pidana anak mencakup banyak ragam dan kompleksitas isu mulai dari anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses peradilan, kondisi tahanan, dan reintegrasi sosial, termasuk pelaku-pelaku dalam proses tersebut. 5 Dengan demikian, istilah sistem peradilan pidana anak merujuk pada legislasi, norma dan standar, prosedur, mekanisme dan ketentuan, institusi dan badan yang secara khusus diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana.[4]


[1] Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice , Refki Aditama, Bandung, 2009, hlm. 34-35.
[2] Lilik Mulyadi, 2005. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Bandung, PT. Cipta Aditya Bakti. Hal. 16-17.
[3]  Soetodjo, Wagiati, 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung, PT. Refika Aditama. Hal. 17.
[4] Anna Volz, Advocacy Strategies Training Manual: General Comment No.10: Children’s Rights in Juvenile Justice, Defence for Children International, 2009. Dalam Yayasan Pemantau Hak Anak, Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Internet, hal 1. Diakses pada 19 September 2012.

You Might Also Like

3 comments