Latest Posts

Demokrasi Perwakilan

By 9:00:00 AM , ,


Aristoteles membedakan tiga macam pemerintahan berdasarkan jumlah orang yang memerintah, yaitu monarki, oligarki dan demokrasi. Jika demokrasi adalah kekuasaan pada rakyat, maka monarki adalah kekuasaan pada satu orang, dan oligarki adalah kekuasaan pada sedikit orang.[1]
Salah satu tiga macam pemerintahan menurut Aristoteles tersebut adalah demokrasi, yang kemudian dikenal bermacam-macam istilah. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat yang berkuasa atau government by the people, (kata yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa.[2]
Jadi demokrasi merupakan gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang partisipatif, demokrasi bahkan disebut sebagai kekuasaan dari, oleh dan bersama rakyat. Dan oleh karena itu rakyatlah yang menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan.[3]
Hampir semua teoritisi bahkan sejak zaman klasik selalu menekankan bahwa sesungguhnya yang berkuasa dalam demokrasi adalah rakyat atau demos, populus. Oleh karena itu, selalu ditekankan peran demos yang senyatanya dalam proses politik yang berjalan. Paling tidak, dalam dua tahap utama: pertama, agenda setting, yaitu tahap untuk memilih masalah apa yang hendak dibahas dan diputuskan. Kedua, deciding the outcome, yaitu tahap pengambilan keputusan.[4]
Sesudah perang dunia ke II kita dapat melihat gejala bahwa, secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara dunia. Menurut suatu penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung  yang berpengaruh “Probably for the first time in history democracy is claimed as the proper ideal description of all system of political and social organizations advocated by in-fluential proponents” (Mungkin untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi diklaim sebagai gambaran yang ideal yang tepat dari semua sistem organisasi politik dan sosial yang dianjurkan oleh para pendukung).[5]
Kedudukan yang sentral dari demokrasi ini telah meluluhlantakkan teori-teori lainnya mengenai tatanan kekuasaan yang baik, yang pernah ditawarkan oleh kalangan filsuf, ahli hukum, dan pakar ilmu politik hingga awal milenium ketiga ini. Sebagaimana ditelaah oleh Larry Berman dan Bruce Allen Murphy dalam buku Approaching Democracy, disebutkan sebagai berikut: [6]
“Democracy as a political system has become increasingly popular. The number of democracies worldwide, just a handful a century ago, increased from there of four dozen in the 1950s to 118 of the 191 countries by the end of 1996, containing 62 percent of the world’s population, the highest total in history. Clearly, we live in an age of democratic aspirations, and for many who seek to achieve democracy...” (Demokrasi sebagai sistem politik menjadi semakin populer. Jumlah negara demokrasi di seluruh dunia, hanya beberapa abad yang lalu meningkat dari tahun 1950 menjadi 118 dari 191 negara pada akhir 1996, 62 persen dari populasi dunia, jumlah tertinggi dalam sejarah. Jelas, kita hidup di zaman aspirasi demokratis, dan bagi banyak orang yang berusaha untuk mencapai demokrasi...). (Terjemah oleh Penulis).

Pemerintahan yang demokratis terdapat pada kurang dari separuh negara yang ada didunia, yang berisikan kurang dari separuh penduduk dunia. Cina dan Rusia memiliki penduduk besar baru melakukan transisi ke arah demokrasi. Bahkan di negara-negara demokrasi yang telah lama berdiri saat ini sedang mengalami krisis. Mereka mempersoalkan apakah para pemimpin yang terpilih, partai politik, dan pejabat pemerintah, dapat dan mau dengan adil dan berhasil menanggulangi masalah-masalah seperti pengangguran yang berlanjut, kemiskinan, kriminalitas, kesejahteraan, imigrasi, perpajakan, dan korupsi.[7]
Negara-negara di dunia dapat dibagi menjadi negara yang tidak demokratis, negara yang baru menjadi demokratis, dan negara demokratis lama.[8] Negara yang tidak demokratis tantangannya adalah bagaimana melakukan transisi kearah demokrasi. Bagi negara yang baru demokratis tantangannya adalah bagaimana demokrasi dapat diperkuat atau di konsolidasikan sehingga dapat bertahan terhadap berbagai ujian. Sedangkan bagi negara demokrasi lama adalah bagaimana memperdalam demokrasi itu sendiri.[9]
Sebuah dorongan ke arah partisipasi demokratis akan berkembang dari apa yang disebut logika persamaan. Hal inilah yang terjadi pada suku-suku otonom pada masa lalu. Selama ribuan tahun, suatu bentuk demokrasi primitif mungkin sekali telah menjadi sistem politik yang paling alami. Namun bersamaan dengan perkembangan masyarakat yang menetap, yang menjadi lebih “alami” adalah bentuk-bentuk dominasi dan hiararki. Akibatnya pemerintahan kerakyatan itu menghilang dari masyarakat manusia. Demikianlah sejarah demokrasi yang terjadi mulai dari masa Yunani Kuno, Romawi, bangsa-bangsa Viking, hingga munculnya negara-negara bangsa di jaman modern.[10]
Berdasarkan kesamaan semua warga masyarakat, tidak ada satu kelompokpun yang berhak untuk memerintah orang lain kecuali berdasarkan penugasan dan persetujuan masyarakat. Keyakinan inilah yang menjadi inti dari istilah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat berdasarkan atas hak setiap orang untuk menentukan diri sendiri dan untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut seluruh masyarakat.[11]
Di sisi lain, sebagai suatu sistem politik, demokrasi juga mengalami perkembangan dalam implementasinya. Banyak model demokrasi hadir disini, dan itu semua tidak lepas dari ragam perspektif pemaknaan demokrasi substansial. Yang menjadikan demokrasi banyak berkembang ke dalam banyak model, antara lain karena terkait dengan kreatifitas para aktor politik diberbagai tempat dalam mendesain praktik demokrasi prosedural sesuai dengan kultur, sejarah dan kepentingan mereka.
Berbagai kriteria demokrasi pun dibuat untuk menggambarkan bagaimana demokrasi di implementasikan di berbagai negara dengan berbeda-beda. Carol C. Gould mengklasifikasikan demokrasi menjadi tiga model, yaitu model individualisme, model pluralis, dan model sosialisme holistik.[12]
Sedangkan dalam pelaksanaan, demokrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan pelaksanaan pemerintahan dengan berdasarkan cara yang digunakan, pada umumnya dibagi dua yaitu :[13]
a.    Demokrasi langsung (directe democratie)
Apabila semua rakyat berkumpul bersama-sama untuk membuat undang-undang. Sistem ini masih dilaksanakan di swiss dengan sistem referendum.
b.    Demokrasi perwakilan (representative democratie)
Yaitu apabila rakyat yang telah dewasa memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik di pusat maupun didaerah, yang akan melaksanakan pemerintahan.

Demokrasi langsung menurut Franz Magnis Suseno, tidak hanya tidak dapat direalisasikan, melainkan juga secara etis tidak perlu. Yang harus dituntut adalah bahwa pemerintahan negara tetap berada dibawah kontrol efektif warga negara. Rakyat membuat undang-undang melalui para wakil yang mereka pilih. Sedangkan dalam demokrasi perwakilan memang ada unsur elitarisme. Kontrol warga negara dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung melalui pemilihan umum dan secara tidak langsung melalui keterbukaan pemerintah.[14]
Klasifikasi yang ke dua tersebut menghendaki kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan cara perwakilan, atau yang sering disebut dengan demokrasi perwakilan (representative democratie) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Wakil-wakil rakyat bertindak atas nama rakyat, baik itu dalam menetapkan tujuan negara (baik jangka panjang maupun jangka pendek), corak maupun sistem pemerintahan.[15]
Menurut pemikiran Jhon Locke, walaupun kekuasaan telah diserahkan kepada satu organ, namun masyarakat sebagai kesatuan politik masih dapat menyampaikan tuntutan-tuntutan dan meminta perhatian terhadap pelanggaran yang terjadi. Untuk membentuk masyarakat politik, dibuatlah undang-undang atau hukum. Maka yang pertama kali perlu dibuat adalah badan pembuat undang-undang yang dipilih dan di bentuk oleh rakyat.[16]
Untuk keperluan itulah diselenggarakan pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala. Penyelenggaraan demikian menjadi penting karena beberapa alasan. Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis, dan berkembang dari waktu ke waktu. Kedua, kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat berubah, baik karena dinamika dunia internasional maupun karena faktor-faktor dalam negeri. Ketiga, perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dapat dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk/rakyat yang dewasa sebagai pemilih baru (new voters). Keempat, pemilihan umum perlu diadakan secara teratur dengan maksud menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan negara, baik di bidang legislatif maupun eksekutif.[17]
Dalam demokrasi perwakilan (representative democratie), fungsi pemerintahan dialihkan dari warga negara kepada organ-organ khusus. Hak menentukan nasib sendiri dalam demokrasi dibatasi pada prosedur untuk membentuk dan memilih organ ini.[18] Hans Kelsen menyatakan bahwa :[19]
The demoratic form of nomination is election. The organ authorized to create or execute the legal norms is elected by subjects whoose behavior is regulated by these norm” (Bentuk nominasi demokrasi adalah pemilu. Organ berwenang untuk membuat atau melaksanakan norma-norma hukum dipilih oleh subyek yang  perilakunya diatur oleh norma ini). (Terjemah oleh Penulis).

International commission of jurist dalam konferensinya di Bangkok pada tahun 1965 juga merumuskan pengertian representative government sebagai berikut :[20]
Representative goverment is a goverment driving its power and authority from the people wich power and authority are exercised through representative freely choosen and responsible to them” (Representative goverment adalah pemerintah yang menjalankan kekuasaan dan otoritas dari orang-orang dengan kekuasaan dan otoritas itu dilakukan melalui perwakilan yang dipilih secara bebas dan bertanggung jawab kepada mereka). (Terjemah oleh Penulis).

International commission of jurist menentukan pula syarat-syarat representative government under the rule of law, sebagai berikut :[21]
1.      Adanya proteksi konstitusional,
2.      Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak,
3.      Adanya pemilihan umum yang bebas,
4.      Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat,
5.      Adanya tugas oposisi,
6.      Adanya pendidikan civic.


[1] Wirjono Projodikoro, 1981, Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik, Cetakan ke-2, PT. Eresco Jakarta, Bandung, hal. 22-23.
[2]  Miriam Budiardjo, 2010, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Refisi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal. 105.
[3] Jimly Assidiqie, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi press, Jakarta, hal. 241.
[4]  Afan Gaffar, 1999, Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Belajar, Yogyakarta, hal. 6.
[5]  Hasil studi UNESCO pada tahun 1950-an yang mengumpulkan 100 Sarjana menunjukkan bahwa hampir semua negara telah menjadikan demokrasi sebagai asas fundamental. Namun di negara-negara tersebut pemberian peranan kepada negara dan masyarakat berbeda-beda porsinya. Lihat  Miriam Budiardjo, loc cit.
[6] Berman, Larry, and Bruce Allen Murphy, 1999, Approaching Democracy, Prentice Hall, New Jersey, Hlm. 3, dalam Hendra Nurtjahjo, 2006, Filsafat Democracy, PT Bumi Aksara, Jakarta, hal.1.
[7]  Robert A. Dahl, Perihal Demokrasi: Menjelajah Teori dan Praktek Demokrasi secara Singkat, judul Asli: On Democracy, penerjemah: A. Rahman Zainuddin, 1999, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hal. 2.
[8]   Moh. Mahfud MD, 1999, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, hal. 5.
[9]  Robert A. Dahl, Op cit, hlm. 3.
[10]  Ibid, Hlm. 13-29.
[11] Franz Magnis-Suseno, 1999, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Cetakan Kelima, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal. 289-290.
[12]  Hendra Nurtjahyo, 2002,  perwakilan golongan di indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 29-30.
[13]  Ramdlon Naning 1982,  Aneka Asas Ilmu Negara, Bina Ilmu, Jakarta, hal. 52.
[14]  Franz Magnis-Suseno, op cit, hal. 290-291.
[15]  Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan tidak dapat berpindah kepada pihak lain karena dia mempunyai sifat Tunggal, Asli, Abadi dan Tidak dapat dibagi-bagi.
[16]  Deliar Noer, 1997,  Pemikiran Politik di negeri barat, Cetakan II, Mizan, Bandung, hal. 121.
[17] Jimly Asshidiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Sekjend Mahkamah Kosntitusi RI,  Jakarta, hal.170.
[18]  Muchammad Ali Safa’at, op cit, hal. 21.
[19]  Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, dalam Ibid.
[20]  Sri Sumantri, 1989, Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, Cetakan IV, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 12.
[21]  Ibid, hal. 12 dan 13.

You Might Also Like

0 comments