Latest Posts

MENUMBUHKAN BUDAYA JUJUR MAHASISWA SEBAGAI PARADIGMA BARU PEMBERANTASAN KORUPSI

By 8:06:00 PM , , ,


M. Lutfi Chakim[1]

Seiring dengan perkembangan zaman, kemajuan pembangunan di Indonesia dalam segala bidang berkembang pesat pula. Tidak terkecuali pembangunan dalam bidang pendidikan. Hal ini merupakan upaya yang sungguh-sungguh dari rakyat untuk mencapai kehidupan yang dicita-citakan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan yang dimaksut dengan pendidikan, tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.

Amanat UU No 20 Tahun 2003 tersebut sangat jelas bahwa, pendidikan pada hakekatnya adalah mengembangkan potensi diri peserta didik dengan dilandasi oleh kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan. Dengan demikian, pendidikan mempunyai peran yang strategis dalam membangun karakter mahasiswa. Tujuan pendidikan bukan hanya untuk mengembangkan intelegensi akademik mahasiswa, tapi juga membentuk mahasiswa yang berbudaya jujur. [2]
Namun permasalahan yang hingga saat ini masih menjadi fenomena dikalangan mahasiswa yaitu, budaya ketidakjujuran mahasiswa. Fakta menunjukkan bahwa, budaya ketidakjujuran kian menggejala di kalangan mahasiswa. Bahkan akar dari masalah korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia adalah murni dari faktor ketidakjujuran pada waktu menjadi mahasiswa. Saya masih mahasiswa, dan saya melihat bahkan merasakan itu semua, bagaimana budaya ketidakjujuran mahasiswa sangat sistemik. Semangat inovasi dan etos kerja para mahasiswa menunjukkan grafik yang menghawatirkan. Indikatornya sederhana, terdapat beberapa contoh budaya ketidakjujuran mahasiswa, misalnya:
  1. Mencontek
  2. Plagiasi (penjiplakan karya tulis)
  3. Titip absen
  4. dll.

Pertama, contoh budaya ketidakjujuran mahasiswa adalah perilaku mencontek, maka teman yang di contek tentunya telah ´terampas´ keadilan dan kemampuannya. Ketika mahasiswa yang di contek belajar siang malam, tetapi penyontek yang suka hura-hura dengan gampangnya mencuri hasil kerja keras temannya. Mencontek akan menghilangkan rasa percaya diri mahasiswa. Bila kebiasaan tersebut berlanjut maka percaya diri akan kemampuan diri menjadi luntur, sehingga semangat belajar jadi hilang, mahasiswa akan terkungkung oleh pendapatnya sendiri, yang merasuki alam pikirnya bahwa untuk pintar tidak harus dengan belajar, tapi mencontek.
Kedua, perilaku ketidakjujuran mahasiswa adalah fenomena plagiasi (penjiplakan karya tulis) yang selalu menjadi momok bagi pendidikan di Indonesia. Terungkapnya kasus plagiasi di bebarapa perguruan tinggi, menjadi tolok ukur bagi kualitas pendidikan. Tindakan copy paste seakan menjadi ritual wajib dalam memenuhi tugas dari dosen. Mahasiswa bahkan peneliti ditengarai banyak yang melakukan tindakan plagiat.
Dengan diterbitkannya Permendiknas nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan plagiat di perguruan tinggi, diharapkan dapat meredam maraknya plagiarisme. Tapi lagi-lagi berita mengejutkan datang dari dunia perguruan tinggi, setelah guru besar Universitas Katolik Parahyangan Prof. AABP melakukan plagiat, dan kini disusul rekan sejawatnya, sesama guru besar dari Universitas Riau. Guru besar Universitas Riau, Prof. II, terbukti  melakukan plagiarisme dalam membuat buku berjudul Sejarah Maritim yang merupakan  jiplakan dari buku Budaya Bahari karya Mayor Jenderal (Marinir) Joko Pramono terbitan Gramedia tahun 2005 (Kompas, 2011). Hebohnya lagi yang bersangkutan pada tahun 2008 menerima piagam dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas karyanya menerbitkan 66 buku dalam tempo lima tahun, dan buku Sejarah Maritim merupakan salah satu dari 66 buku yang masuk rekor tersebut.[3]
Kemudian pada awal Maret 2012, tampaknya menjadi hari kelabu bagi dunia pendidikan di Indonesia. Kasus plagiat doktor dan calon guru besar mulai merebak di Universitas Pendidikan Indonesia. Yang pada akhirnya Senat Akademik UPI pada Jumat pekan lalu, 2 Maret 2012, menjatuhkan sanksi kepada tiga dosen pelaku. Hukumannya berupa penurunan pangkat dan jabatan serta menggugurkan kenaikan promosi guru besar mereka. [4] Guru besar merupakan sosok yang diharapkan sebagai teladan bagi mahasiswa dan sesama dosen, sosok yang dipandang sangat tinggi oleh masyarakat. Sangat mengherankan jika guru besar yang notabene adalah orang pintar dengan bekal keilmuan dan profesionalitas yang lebih tetapi melakukan tindakan plagiat.
Ketiga, perilaku ketidakjujuran mahasiswa adalah titip absensi, absensi yang ditandatangani mahasiswa sering disalahgunakan. Tandatangan fiktif pun mewarnai absensi, padahal dalam satu pertemuan adakalanya jumlah kehadiran mahasiswa tidak sebanding dengan tandatangan yang hadir. Mahasiswa yang hadir terlihat tidak banyak tapi tandatangan di absensi penuh dan mahasiswa hadir semua.
Perilaku mencontek, plagiasi dan titip absen merupakan manifestasi ketidakjujuran, yang pada akhirnya memunculkan perilaku korupsi. Kejujuran merupakan barang langka di Indonesia. Banyak orang pintar yang lulus perguruan tinggi, tapi sangat langka orang pintar yang jujur, sehingga berakibat sulitnya mengukur kadar kesuksesan proses belajar-mengajar.
Persoalan ketidakjujuran tersebut merupakan suatu hal yang mengkhawatirkan dan perlu perhatian serius. Sebab, bagaimana mungkin institusi pendidikan, justru menjadi sarang korupsi. Ini jelas berbanding terbalik dengan hakekat pendidikan yang benar, yakni ingin menciptakan manusia yang berilmu dan bermoral. Dan apabila budaya ketidakjujuran mahasiswa seperti mencontek, plagiasi, titip absen, dll tidak segera diberantas, maka perguruan tinggi akan menjadi bagian dari ´pembibitan´ moral yang dekstruktif di Indonesia.
Berdasarkan latar belakang diatas guna menetapkan strategi yang tepat dalam pemberantasan korupsi yang merupakan sesuatu yang sangat urgent dan relevan untuk segera dilakukan. Oleh karena itu, tema sentral yang diangkat dalam penulisan ini adalah “Menumbuhkan Budaya Jujur Mahasiswa Sebagai Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi”.

Menumbuhkan Budaya Jujur Mahasiswa Sebagai Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi, maka harus dilakukan pembenahan terhadap mahasiswa dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi. Selanjutnya adalah pada proses perkuliahan. Dalam masa ini, perlu penekanan terhadap moralitas mahasiswa dalam berkompetisi untuk memperoleh nilai yang setinggi-tingginya, tanpa melalui cara-cara yang curang.
Guna menciptakan strategi untuk memberantas korupsi di indonesia, maka paradigma yang harus dibangun terlebih dahulu adalah, dengan menumbuhkan budaya jujur dikalangan mahasiswa. Karena memang ketidakjujuran dikalangan mahasiswa di negeri ini sudah sistemik dan tidak cukup hanya dituntaskan lewat penambahan pelajaran budi pekerti. Dan upaya untuk menumbuhkan budaya jujur mahasiswa, dapat dilakukan melalui :
1.      Pendidikan Integritas.
2.      Pendidikan Karakter.

1. Pendidikan Integritas
Ketidakjujuran selalu dapat dihubungkan dengan setiap gejala kerusakan dimensi kehidupan seseorang. Perilaku korupsi misalnya, yang ditengarai akibat ketidakjujuran pejabat semakin bobrok. Begitu pula perilaku tidak jujur mahasiswa, ditengarai karena mahasiswa tidak mempunyai integritas. Integritas bukan kata atau istilah Indonesia, tetapi berasal dari bahasa inggris yang berarti “the quality of being honest and of always having high moral principles”. Yang pasti integritas menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia yang luhur dan berbudi. Integritas bertalian dengan moral yang bersih, kejujuran serta ketulusan terhadap sesama dan Tuhan YME. Integritas berlaku pada segala atau semua bidang kehidupan, misalnya bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, dll.[5]
Pendidikan integritas adalah pendidikan yang mengedepankan pembangunan karakter. Pendidikan seperti ini tidak hanya mengandalkan terori, tapi mahasiswa juga harus bisa mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu Pendidikan Integritas muncul sebagai suatu kebutuhan terhadap tantangan yang dihadapi mahasiswa, sebab tanpa prinsip dasar integritas tidaklah mungkin tercapai tingkat efektifitas yang tinggi untuk menegakkan kejujuran mahasiswa.
Sistem pendidikan harus dibangun dengan menekankan pada prinsip-prinsip pendidikan integritas, dapat ditegaskan bahwa yang terpenting dalam pendidikan integritas adalah, bagaimana menciptakan faktor kondisional yang dapat mengundang dan memfasilitasi mahasiswa untuk selalu berbuat secara jujur, moral dan beretika, dalam ujian (tidak “menyontek, melakukan plagiat, titip absen, dll”) maka strateginya adalah mengkondisikan faktor penyebab ketidakjujuran mahasiswa ke arah yang mendukung, yaitu sebagai berikut:

Tabel 1.
Upaya Membangun Budaya Jujur Mahasiswa
No.
Aspek
Upaya yang Dilakukan
1.
Pribadi
a.    Membangkitkan rasa percaya diri mahasiswa
b.    Arahkan self consept mahasiswa ke arah yang lebih proporsional
c.    membiasakan mahasiswa berpikir lebih realistis dan tidak ambisius.
2.
Lingkungan dan Kelompok
Meniptakan kesadaran disiplin dan kode etik kelompok yang sarat dengan pertimbangan moral.
3.
Sistem Evaluasi
a.       Membuat instrumen evaluasi yang valid dan reliable (yang tepat dan tetap)
b.      Menerapkan cara pemberian skor yang benar-benar objektif
c.       Melakukan pengawasan yang ketat
d.      Bentuk soal disesuaikan dengan perkembangan kematangan mahasiswa dan dengan mempertimbangkan prinsip paedagogy serta prinsip andragogy.
4.
Guru/ Dosen
a.       Berlaku objektif dan terbuka dalam pemberian nilai.
b.      menunjukkan keteladanan dalam perilaku moral.
c.       memberikan umpan balik atas setiap penugasan.
Sumber: Sujinal Arifin, 2009, Menyontek: Penyebab dan Penanggulangannya,   http://sujinalarifin.wordpress.com/2009/06/09/menyontek-penyebab-dan-penanggulangannya/, diakses pada 23 Maret 2012.

Pendidikan integritas terhadap mahasiswa adalah sebagai paradigma baru dan upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa dapat secara efektif mengembangkan potensi dirinya, baik aspek kognisi, afeksi dan sikomotoriknya sesuai dengan nilai-nilai integritas (keutuhan moralitas). Dan pendidikan Integritas dapat dilaksanakan dengan cara :
1.      Memesukkan pendidikan integritas di institusi perguruan tinggi dan di harapkan pelajaran integritas ini bisa diterapkan sehingga dapat mewujudkan efektifitas yang tinggi untuk pemberantasan korupsi. Pendidikan integritas ini merupakan salah satu upaya mencetak mahasiswa yang bermoral. Dalam proses pendidikan integritas ini, para mahasiswa akan dikenalkan dengan berbagai praktek-praktek penyimpangan misalnya, korupsi secara menyeluruh, maksutnya mahasiswa akan dikenalkan apa itu korupsi, dampaknya, serta modus-modusnya, sehingga dengan demikian mereka akan mengenal hinanya perbuatan korupsi pada akhirnya mahasiswa tidak mau melakukannya.
2.      Dengan cara menguji pengetahuan (kognisi), sikap (afeksi), dan tindakan (psikomotorik) para mahasiswa terkait dengan sejumlah masalah-masalah kejahatan korupsi.

2. Pendidikan Karakter
Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi adalah salah satu sumber daya yang penting. Sambil mengevaluasi tujuan kita, sangatlah penting untuk menyusun kurikulum yang secara jelas memuat pendidikan karakter. Sedangkan yang dimaksut dengan karakter adalah:[6]
“Character determines someone’s private thoughts and someone’s actions done. Good character is the inward motivation to do what is right, according to the highest standard of behaviour, in every situation”.

Pendidikan karakter mengajarkan kebiasaan cara berpikir dan perilaku yang membantu individu untuk hidup dan bekerja bersama sebagai keluarga, masyarakat, dan bernegara dan membantu mereka untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karakter yang menjadi acuan seperti yang terdapat dalam The Six Pillars of Character yang dikeluarkan oleh Character Counts! Coalition (a project of The Joseph Institute of Ethics). Enam jenis karakter yang dimaksud adalah sebagai berikut:[7]
a.       Trustworthiness, bentuk karakter yang membuat seseorang menjadi: berintegritas, jujur, dan loyal.
b.      Fairness, bentuk karakter yang membuat seseorang memiliki pemikiran terbuka serta tidak suka memanfaatkan orang lain.
c.       Caring, bentuk karakter yang membuat seseorang memiliki sikap peduli dan perhatian terhadap orang lain maupun kondisi sosial lingkungan sekitar.
d.      Respect, bentuk karakter yang membuat seseorang selalu menghargai dan menghormati orang lain.
e.       Citizenship, bentuk karakter yang membuat seseorang sadar hukum dan peraturan serta peduli terhadap lingkungan alam.
f.       Responsibility, bentuk karakter yang membuat seseorang bertanggung jawab, disiplin, dan selalu melakukan sesuatu dengan sebaik mungkin.

Pendidikan karakter penting bagi pertumbuhan individu menjadi manusia yang seutuhnya dan sebaiknya dilakukan sejak dini. Namun bukan berarti jika pendidikan dasar belum mengakomodasi pendidikan karakter, perguruan tinggi juga merasa tidak perlu untuk menyelenggarakannya. Penting bagi perguruan tinggi untuk tidak hanya memperhatikan kebutuhan kompetensi akademis mahasiswa, tapi juga pembinaan karakternya agar lulusan menjadi lulusan yang siap secara akademis dan berkarakter baik.[8]

Tabel 2.
Implementasi Pendidikan Karakter bagi Mahasiswa
No.
Aspek
Jenis Kegiatan
1.
Kurikuler
Terintegrasi melalui perkuliahan
2.
Kokurikuler
a.    Succes skill (ESQ training, OSPEK)
b.   Tutorial Pendidikan Agama
c.    Creativity training
d.   Leadership training
e.    Entrepreneurship training
3.
Ekstrakurikuler
Kegiatan yang dirancang untuk mengembangkan bakat, minat, dan kegemaran mahasiswa:
a.    Penalaran
b.   Olahraga
c.    Seni
d.   Minat khusus
Sumber: Herminarto Sofyan, Implementasi Pendidikan Karakter Melalui Kegiatan Kemahasiswaan, Makalah  Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Secara rinci nilai-nilai karakter yang terkandung melalui kegiatan tersebut dapat dilihat pada table berikut :

Tabel 3.
Nilai-nilai Karakter yang Dibangun
No.
Kegiatan
Nilai-nilai Karakter
1.
Succes skill (Orientasi studi, ESQ, dll)
Kejujuran, tanggungjawab, kerjasama, kepedulian, visioner, disiplin.
2.
Tutorial Pendidikan Agama
Keimanan, kepatuhan, kejujuran, komitmen, tanggungjawab, dan disiplin, dsb.
3.
Pengembangan Kreativitas
Kreatif, motivasi, inovatif, kritis, berani tampil beda, dsb.
4.
Pelatihan Kepemimpinan
Tanggungjawab, disiplin, keteladanan, kejujuran, keberanian, dsb.
5.
Kewirausahaan
keuletan, kecermatan, kejujuran kemandirian, pantang menyerah, dsb.
Sumber: Herminarto Sofyan, Implementasi Pendidikan Karakter Melalui Kegiatan Kemahasiswaan, Makalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Pembinaan mahasiswa melalui pendidikan integritas dan pendidikan karakter tersebut, diharapkan dapat menghasilkan sosok mahasiswa yang (1) cerdas komprehensif (cerdas spiritual, emosional/sosial, intelektual, dan kinestetik), (2) memiliki kemauan dan kemampuan untuk berkompetisi, (3) memiliki kemampuan untuk menuangkan daya kreasi, (4) mampu untuk menangkap ide-ide dosen dan perkembangan lingkungan, (5) tanggap dan memiliki sensitivitas terhadap realita kehidupan di masyarakat, dan (6) mendapatkan kesempatan untuk menggunakan fasilitas-fasilitas dan membangun jaringan baik di dalam dan di luar kampus. Sehingga pada akhirya kajahatan korupsi bisa di berantas.[9]

Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Akar dari masalah korupsi di Indonesia adalah murni dari faktor ketidakjujuran pada waktu menjadi mahasiswa. Saya masih mahasiswa, dan saya melihat bahkan merasakan itu semua, bagaimana budaya ketidakjujuran mahasiswa sangat sistemik. Semangat inovasi dan etos kerja para mahasiswa menunjukkan grafik yang menghawatirkan. Indikatornya sederhana, terdapat beberapa contoh budaya ketidakjujuran mahasiswa misalnya, mencontek, plagiasi (penjiplakan karya tulis) dan titip absen.
Orientasi belajar mahasiswa di perguruan tinggi adalah hanya untuk mendapatkan nilai tinggi dan gelar, artinya lebih banyak kemampuan kognitif daripada afektif dan psikomotorik, inilah yang membuat mahasiswa mengambil jalan pintas atau melakukan praktek ketidakjujuran.
Guna menciptakan strategi untuk memberantas korupsi di indonesia, maka paradigma yang harus dibangun terlebih dahulu adalah, dengan menumbuhkan budaya jujur dikalangan mahasiswa. Namun yang menjadi kunci untuk menumbuhkan budaya jujur mahasiswa yaitu dapat dilakukan melalui :
1.      Pendidikan Integritas.
2.      Pendidikan Karakter.

Saran
1.      perguruan tinggi harus memperhatikan kebutuhan kompetensi akademis mahasiswa, tapi juga pembinaan karakternya agar lulusan menjadi lulusan yang siap secara akademis dan berkarakter baik.
2.      perguruan tinggi harus lebih gencar melancarkan kampanye budaya jujur  di kalangan mahasiswa dan dosen.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

J.E Sahetapy, 2011, Amburadulnya Integritas, Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta.

Makalah

Herminarto Sofyan, Implementasi Pendidikan Karakter Melalui Kegiatan Kemahasiswaan, Makalah  Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Wanda Chrisiana, Upaya Penerapan Pendidikan Karakter Bagi Mahasiswa (Studi Kasus Di Jurusan Teknik Industri Uk Petra), Makalah pada Fakultas Teknologi Industri, Jurusan Teknik Industri, Universitas Kristen Petra Surabaya.


Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Internet

Sindonews, Plagiat 3 Dosen UPI Batal Jadi Guru Besar, http://www.sindonews.com/read/2012/03/03/447/586397/plagiat-3-dosen-upi-batal-jadi-guru-besar, 22 Maret 2012.
Sujinal Arifin, 2009, Menyontek: Penyebab dan Penanggulangannya, http://sujinalarifin.wordpress.com/2009/06/09/menyontek-penyebab-dan-penanggulangannya/, 23 Maret 2012.
Yeti Kurniawati, 2011, Orang Pintar kok Plagiat sih, http://edukasi.kompasiana.com/2011/08/25/orang-pintar-kok-plagiat-sih/, 22 Maret 2012.


[1].   Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiah Malang (UMM).
[2]. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah sebagai berikut, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”, Lihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[3] .  Yeti Kurniawati, 2011, Orang Pintar kok Plagiat sih, http://edukasi.kompasiana.com/2011/08/25/orang-pintar-kok-plagiat-sih/, diakses pada 22 Maret 2012.
[4] .  Sindonews, Plagiat 3 Dosen UPI Batal Jadi Guru Besar, http://www.sindonews.com/read/2012/03/03/447/586397/plagiat-3-dosen-upi-batal-jadi-guru-besar, diakses pada 22 Maret 2012.
[5]. J.E Sahetapy, 2011, Amburadulnya Integritas, (Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI), Hal. Xv-xvi.
[6] . Wanda Chrisiana, Upaya Penerapan Pendidikan Karakter Bagi Mahasiswa (Studi Kasus Di Jurusan Teknik Industri Uk Petra), Makalah pada Fakultas Teknologi Industri, Jurusan Teknik Industri, Universitas Kristen Petra Surabaya.
[7] . Ibid, hal. 84.
[8] . Ibid, hal. 88.
[9]. Herminarto Sofyan, Implementasi Pendidikan Karakter Melalui Kegiatan Kemahasiswaan, Makalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

You Might Also Like

3 comments