Latest Posts

MENINGKATKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME APARATUR BIROKRASI SEBAGAI UPAYA MENSUKSESKAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH[1]

By 2:32:00 AM , , , ,

 M. Lutfi Chakim[2]

A. Pendahuluan
Integritas bukan kata atau istilah Indonesia, tetapi berasal dari bahasa inggris yang berarti “the quality of being honest and of always having high moral principles”. Yang pasti integritas menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia yang luhur dan berbudi. Integritas bertalian dengan moral yang bersih, kejujuran serta ketulusan terhadap sesama dan Tuhan YME.[3] Begitu juga dengan profesionalisme, yang berartiReal professionalism is about attitudes, and perhaps even about character.[4] Integritas dan profesionalisme berlaku pada semua bidang kehidupan misalnya, bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, dll.
Tuntutan terhadap peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur birokrasi, karena didorong sebagai bagian dari proses untuk mewujudkan desentralisasi yang efisien, pemerintahan demokratis dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai dasar sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Tentu harapan semua pihak baik pemda maupun masyarakat adalah keberadan birokrasi yang dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Dan kesuksesan reformasi birokrasi ditentukan oleh kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh birokrasi pemda. Sedangkan birokrasi yang baik didasarkan pada perwujudan perilaku aparatur birokrasi yang berintegritas dan profesional.
Namun yang menjadi permasalahan adalah, integritas dan profesionalisme belumlah melembaga  di tubuh aparatur birokrasi. Masalah kronis aparatur birokrasi saat ini adalah yang statusnya ‘sebagai alat negara’ sangat rentan dimaknai ‘sebagai alat kekuasaan’ oleh anggotanya yang masih berorintasi kekuasaan dan materi. Kultur lama yang memandang kekuasaan sebagai ‘power over’ dan intervensi politik yang disebabkan oleh nilai strategis dan pengaruhnya dalam politik ditengarai sebagai penyebab utama demoralisasi aparatur birokrasi. Sehingga menyebabkan gagalnya reformasi birokrasi di lingkup pemerintah daerah. Ada beberapa aspek yang dapat menjelaskan gagalnya reformasi birokrasi baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal (birokrasi pemerintahan daerah).[5]
Pertama, Dalam hal perwujudan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, masih banyak hal yang harus diselesaikan dalam kaitan pemberantasan korupsi. Hal ini antara lain ditunjukkan dari data Transparency International pada tahun 2009, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih rendah (2,8 dari 10) jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, kualitasnya masih perlu banyak pembenahan termasuk dalam penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan kementrian atau lembaga dan Pemda masih banyak yang perlu ditingkatkan menuju ke opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).[6]
Kedua, dalam hal pelayanan publik, pemerintah belum dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan tantangan yang dihadapi, yaitu perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei integritas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2009 yang menunjukkan bahwa, kualitas pelayanan publik Indonesia baru mencapai skor 6,64 dari skala 10 untuk instansi pusat. Sedangkan pada tahun 2008, skor untuk unit pelayanan publik di daerah sebesar 6,69. Skor integritas menunjukkan karakteristik kualitas dalam pelayanan publik, seperti ada tidaknya suap, ada tidaknya Standard Operating Procedures (SOP), kesesuaian proses pelayanan dengan SOP yang ada, keterbukaan informasi, keadilan dan kecepatan dalam pemberian pelayanan, dan kemudahan masyarakat melakukan pengaduan.[7]
Ketiga, dalam hal kemudahan berusaha (doing business), menunjukkan bahwa Indonesia belum dapat memberikan pelayanan yang baik bagi para investor yang berbisnis atau akan berbisnis di Indonesia. Hal ini antara lain tercermin dari data International Finance Corporation pada tahun 2009. Berdasarkan data tersebut, Indonesia menempati peringkat doing business ke-122 dari 181 negara atau berada pada peringkat ke-6 dari 9 negara ASEAN. Padahal Indonesia merupakan salah satu pasar utama bagi investor global.[8]
Keempat, dalam kaitan dengan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, kondisinya masih banyak dikeluhkan masyarakat. Berdasarkan penilaian government effectiveness yang dilakukan Bank Dunia, Indonesia memperoleh skor -0,43 pada tahun 2004, -0,37 pada tahun 2006, dan -0,29 pada tahun 2008, dari skala -2.5 menunjukkan skor terburuk dan 2,5 menunjukkan skor terbaik. Meskipun pada tahun 2008 mengalami peningkatan menjadi -0,29, skor tersebut masih menunjukkan kapasitas kelembagaan/efektivitas pemerintahan di Indonesia tertinggal jika dibandingkan dengan kemajuan yang dicapai oleh negara-negara tetangga. Kondisi ini mencerminkan masih adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti kualitas birokrasi, pelayanan publik, dan kompetensi aparat pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan penilaian terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), pada tahun 2009 jumlah instansi pemerintah yang dinilai akuntabel baru mencapai 24%. Gambaran di atas mencerminkan kondisi birokrasi kita saat ini.[9]
Selain itu, data yang di rilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa, di tahun 2011, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai kelompok terbesar pelaku tindak pidana korupsi. Dalam catatan ICW terdapat 1053 tersangka kasus korupsi sepanjang 2011. Sebanyak 239 diantaranya belatar belakang pegawai negeri sipil, diikuti oleh direktur/ pimpinan perusahaan swasta sebanyak 190 orang, serta anggota DPR/DPRD berjumlah 99 orang.[10]
Beberapa permasalahan aparatur birokrasi pemerintah juga dapat diidentifikasi sebagai berikut:[11]
1.   Terjadinya mal administrasi yang sering dilakukan oleh birokrasi publik dan meluasnya praktek KKN,
2. Rendahnya profesionalisme aparat, kurang inovasi, tidak dinamis, kualitas yang masih harus ditingkatkan,
3.      Lemahnya sistem kontrol dalam birokrasi sehingga mendorong terjadinya in-efisiensi,
4.      Budaya (culture) yang cenderung masih paternalistik, patron-client, hedonistik, patrimonialistik, feodalistik,
5.      Masih gemuknya lembaga-lembaga birokrasi tanpa adanya kejelasan dalam rincian tugas,
6.      Rendahnya standar moral dan perilaku aparat dalam menjalankan fungsi-fungsi pelayanan, dan
7.      Sistem insentif yang dianggap kurang berkeadilan, dan lain-lain.

Berita-berita yang bersifat negatif tersebut muncul akibat adanya beberapa perilaku pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparatur birokrasi dalam melayani masyarakat. Sehingga reformasi birokrasi gagal dilaksanakan, dan yang terjadi adalah, ketidakmampuan aparatur birokrasi dalam menghadapi kompleksitas yang bergerak secara eksponensial sekarang ini, antipati, trauma, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan ancaman kegagalan pencapaian pemerintahan yang baik (good governance), bahkan menghambat keberhasilan pembangunan nasional. Padahal pelanggaran hanya dilakukan oleh segelintir oknum aparatur birokrasi yang tidak bertanggung jawab, namun secara tidak langsung dapat mencoreng wajah birokrasi.
Maka dari itu, prinsip integritas dan profesionalisme muncul sebagai suatu kebutuhan terhadap tantangan tugas yang dihadapi aparatur birokrasi, sebab tanpa prinsip tersebut tidaklah mungkin tercapai tingkat efektifitas dan produktivitas yang tinggi dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi. Berdasarkan penjelasan diatas, guna menetapkan strategi yang tepat dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkup pemda, yang merupakan sesuatu yang sangat urgent dan relevan untuk segera dilakukan. Oleh karena itu, tema sentral yang diangkat dalam penulisan ini adalah “Meningkatkan Integritas dan Profesionalisme Aparatur Birokrasi Sebagai Upaya Mensukseskan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah”.

B. Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Desentralisasi yang Efisien
Seiring dengan perubahan era pemerintahan di Indonesia, dari era orde baru ke era reformasi, terjadi pula perubahan model pemerintahan daerah dari sentralisasi ke desentralisasi. Desentralisasi yang sering diartikan sebagai pelimpahan atau pembagian kewenangan (kekuasaan) pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (local government). Dalam hal ini pengertian local government bisa mempunyai dua arti. Pertama, local government yang mendasarkan pada asas dekonsentrasi. Kedua, local state government dalam arti local self autonomous government.[12]
Perubahan model pemda dari sentralisasi ke disentralisasi tersebut, terjadi pula perubahan pemahaman aparatur pemerintah terhadap birokrasi. Implikasi praktis perubahan era pemerintahan tersebut membawa dampak terhadap perlunya untuk meningkatkan perilaku aparatur birokrasi yang berintegritas dan profesional. Dalam tulisan ini akan memfokuskan pada perilaku aparatur birokrasi pemerintahan daerah, karena birokrasi dalam konteks desentralisasi dipengaruhi oleh peranan birokrasi pemda yang jauh lebih besar dimensi tugas pelayanan kepada masyarakat. maka perlu ditingkatkan suatu kerangka kerja aparatur birokrasi yang berintegritas dan profesional guna mensukseskan reformasi birokrasi.
Karena memang, reformasi birokrasi merupakan suatu kebutuhan baik di negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia maupun dinegara-negara yang relatif sudah mapan. Maka dari itu, Indonesia dapat melakukan langkah-langkah untuk reformasi birokrasi seperti yang dilakukan oleh Negara-negara yang tergabung dalam OECD (organization for economic cooperation and development) dengan melakukan :[13]
1.      Decentralisation of authority within governmental units and devolution of responsibilities to lower levels of government;
2.      A re-examination of what government should both do and pay for, what it should pay for but not do, and what it should neither do nor pay for;
3.      Downsizing the public service and privatisation and corporatisation of activities;
4.  Consideration of more cost-effective ways of delivering services, such as contracting out, market mechanisms and user charges;
5.      Customer orientation, including explicit quality standards for public services;
6.       Benchamarking and measuring performance and;
7.      Reforms designed to simplify regulation and reduce its costs.

Selain itu, dalam mewujudkan desentralisasi otonomi daerah yang efisien diperlukan juga langkah-langkah pelaksanaan secara terencana dengan sistematis dan terpadu. UNDP  (united nations development programme) mengemukaan 10 langkah pelaksanaan adalah sebagai berikut :[14]
1.      Understanding and appreciating the potential of good governance for equitable development;
2.      Overcoming distrust among partners and gaining mutual respect;
3.      Consensus building on core principles of partnership, formalizing partnership, formalizing partnerships and assigning specific responsibilities;
4.      Planning municipal development revenue and mobilizing new resources;
5.      Reviewing municipal revenue and mobilizing new resources;
6.      Reviewing and upgrading management tools for governance and partnerships;
7.      Setting un system to obtain skills, informations and knowledge on regular basis;
8.      Revision of procedures and legislation and mid-course corrections;
9.      Regular review of performance;
10.  Scalling up Good Governance practice.

Untuk merumuskan strategi dalam melaksanakan reformasi birokrasi (bureaucracy reform) dalam mewujudkan desentralisasi yang efisien di daerah, maka perlu juga berlandaskan pengalaman negara-negara yang tergabung dalam OECD (organization for economic cooperation and development)  dan langkah-langkah yang dikemukakan oleh UNDP(united nations development programme) tersebut.


C. Integritas Dan Profesionalisme Aparatur Birokrasi Sebagai Upaya Mensukseskan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah
Dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan mewujudkan desentralisasi yang efisien dan demokratis, maka sangat penting untuk didasarkan pada perwujudan perilaku aparatur birokrasi yang berintegritas dan profesional. Disinilah perlunya peningkatan kompetensi sumber daya aparatur birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik (good local governance). Sehubungan dengan itu, birokrasi pemerintahan daerah yang baik (good local governance) adalah birokrasi yang memiliki karakteristik ataupun memiliki prinsip-prinsip:[15]
a.       Partisipasi masyarakat,
b.      Supremasi hukum (rule of law),
c.       Transparansi, daya tanggap (responsif),
d.      Berorientasi konsensus,
e.       Kesetaraan dalam bentuk kesejahteraan, hak dan kewajiban, dan gender),
f.       Efektivitas dan efisiensi,
g.      Akuntabilitas,
h.      Bervisi strategis, dan
i.        Keseluruhannya harus dapat diwujudkan secara terpadu dan saling berkaitan satu dengan lainnya.

Selain itu, dikemukakan pula oleh Oemar Hamalik, (2000: 7-8) mengenai integritas dan profesionalisme aparatur birokrasi. Menjelaskan bahwa, aparatur birokrasi pada hakekatnya harus mengandung aspek :
1.      Aspek Potensial, bahwa setiap aparatur birokrasi memiliki potensi-potensi herediter yang bersifat dinamis yang terus berkembang dan dapat dikembangkan. Potensi-potensi itu antara lain: daya mengingat, daya berfikir, bakat dan minat, motivasi, dan potensi-potensi lainnya.
2.      Aspek profesionalisme atau vokasional, bahwa setiap aparatur birokrasi memiliki kemampuan dan keterampilan kerja atau kejujuran dalam bidang tertentu dengan kemampuan dan keterampilan itu dia dapat mengabdikan dirinya dalam lapangan kerja tertentu dan menciptakan hasil yang baik secara optimal.
3.      Aspek fungsional, bahwa setiap aparatur birokrasi melaksanakan pekerjaannya secara tepat guna, artinya dia bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam bidang yang sesuai pula. Misalnya aparatur birokrasi yang memiliki keterampilan dalam bidang elektronik seharusnya bekerja dalam bidang pekerjaan elektronik bukan bekerja sebagai tukang kayu untuk bangunan.
4.      Aspek Operasional, bahwa setiap aparatur birokrasi dapat mendayagunakan kemampuan dan keterampilannya dalam proses dan prosedur pelaksanaan kegiatan kerja yang sedang ditekuninya.
5.      Aspek Personal, bahwa setiap aparatur birokrasi harus memiliki sifat-sifat kepribadian yang menunjang pekerjaannya, misalnya sikap mandiri dan tangguh, bertanggung jawab, tekun dan rajin, mencintai pekerjaannya, berdisiplin dan berdedikasi yang tinggi.
6.      Aspek produktifitas, bahwa setiap aparatur birokrasi harus memiliki motif berprestasi, berupaya agar berhasil, dan memberikan hasil dari pekerjaanya baik kuantitas maupun kualitas.

Berdasarkan hal tersebut, maka kebijaksanaan pengembangan SDM aparatur birokrasi harus diproyeksikan pada kemampuan dan atau pengetahuan umum (general knowledge), teknis spesifik (technical knowledge), pengorganisasi tugas/pekerjaan (job organizing), wawasan administrasi (administrative concept), serta kemauan untuk selalu melakukan pengenalan diri (self knowledge). Aparatur yang memiliki perilaku (attitude) dan atau ketertarikan (interest) dalam hal-hal: sikap percaya diri (self confidence), berorientasi pada tindakan (action eoriented), dorongan untuk selalu meningkatkan kualitas diri, serta sikap tanggung jawab (responsibility) sangat dibutuhkan dalam memodernisasi lembaga publik (pemerintah) ini.[16] Selain itu, standarisasi profesionalisme pada aparatur birokrasi juga harus berdasarkan dengan prinsip the right man on the right place.
Oleh karena itu, strategi dan kebijakan untuk meningkatkan integritas moral dan profesionalisme aparatur birokrasi dapat diimplementasikan dalam bentuk program yang secara simultan dilaksanakan melalui:
1.  Proses seleksi yang diadakan untuk merekruit SDM aparatur birokrasi dilaksanakan seobyektif mungkin, dengan menggunakan standar yang tinggi dan ketat dan pelaksanaan proses seleksi yang jujur.
2. Dalam rangka meningkatkan integritas dan profesionalisme, aparatur birokrasi harus dapat menerapkan prinsip-prinsip good governance, seperti  prinsip  keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas (accountability). Keterbukaan dapat diartikan bahwa aparatur birokrasi adalah bagian dari masyarakat, yang berintegrasi dengan masyarakat serta memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Akuntabilitas artinya aparatur birokrasi harus dapat mempertanggungjawabkan semua perilakunya secara hukum, dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
3.      Perbaikan-perbaikan sistem promosi aparatur birokrasi, pendidikan dan pelatihan, serta mekanisme pengawasan yang lebih memberikan peran serta yang besar kepada masyarakat terhadap perilaku aparatur birokrasi. Misalnya dengan melaksanakan:
a.     Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
b.    Pendidikan dan pelatihan fungsional;
c.     Pendidikan dan pelatihan teknis;
d.   Penegakan disiplin aparatur birokrasi melalui pemberian reward and punish ment.
4.      Peningkatan kesejahteraan aparatur birokrasi yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hidup. Sebagai bagian dari upaya penegakan supremasi hukum. Secara kelembagaan aparatur birokrasi yang belum sesuai menjadi penyebab tidak berjalannya reformasi birokrasi.

Kearah upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme inilah aparatur birokrasi harus dibawa dan diposisikan guna dapat mengemban tugas pokoknya secara lebih baik, sebab hanya dengan demikian aparatur birokrasi akan memperoleh kredibilitas, legalitas, akuntanbilitas dan wibawanya sehingga senantiasa, akan dekat dan dapat dipercaya oleh rakyatnya. Dan pada akhirnya reformasi birokrasi menjadi sukses, sehingga desentralisasi yang efisien dapat terwujud.

D. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Permasalahan-permasalahan yang yang di hadapi oleh aparatur birokrasi muncul sebagai akibat adanya beberapa perilaku pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparatur birokrasi dalam melayani masyarakat. Sehingga reformasi birokrasi gagal dilaksanakan, dan yang terjadi adalah, ketidakmampuan aparatur birokrasi dalam menghadapi kompleksitas yang bergerak secara eksponensial sekarang ini, antipati, trauma, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan ancaman kegagalan pencapaian pemerintahan yang baik (good governance), bahkan menghambat keberhasilan pembangunan nasional. Padahal pelanggaran hanya dilakukan oleh segelintir oknum aparatur birokrasi yang tidak bertanggung jawab, namun secara tidak langsung dapat mencoreng wajah birokrasi.
2.      Maka dari itu, prinsip integritas dan profesionalisme muncul sebagai suatu kebutuhan terhadap tantangan tugas yang dihadapi aparatur birokrasi, sebab tanpa prinsip tersebut tidaklah mungkin tercapai tingkat efektifitas dan produktivitas yang tinggi dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi.

Saran
Dalam rangka meningkatkan integritas Polri dan profesionalisme Polri dibidang penegakan hukum :

1.      Aparatur pemerintah (birokrasi) harus selalu ditingkatkan.
2.      Setiap aparatur birokrasi harus melaksanakan prinsip  integritas dan profesionalisme.


DAFTAR PUSTAKA
Buku
J.E Sahetapy, 2011, Amburadulnya Integritas, Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia.

Tri Ratnawati. (2000). “Desentralisasi dan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia”. Dalam Sidik Jatmika. Otonomi Daerah: Perspektif Hubungan Internasional. Yogyakarta: BIGRAF Publishing.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

Internet
Alam Tauhid Syukur, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur Birokrasi: Kunci Sukses Good Local Governance (Suatu Refleksi Atas Fungsi Dan Peran STIA-LAN Makassar Sebagai Pendidikan Tinggi Kedinasan), Artikel tanpa tahun, Internet, di Akses Pada 20 April 2012.

Asep Kartiwa, 2005, Reformasi Birokrasi untuk Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Baik, Orasi ilmiah, disampaikan pada Acara Wisuda Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri, pada tanggal 4 Agustus 2005.

David H. Maister, 1997, True Professionalism : The Courage to Care About Your People, Your Clients and Your Career,  Internet, di akses pada 20 april 2012.

Danang Probotanoyo, 2012,  Mendidik Calon-calok Koruptor Via Universitas, http://www.analisadaily.com/news/read/2012/03/19/41224/mendidik_caloncalon_koruptor_viauniversitas/, diakses pada 20 April 2012.



[1].  Essai di tulis untuk mengikuti lomba penulisan essai desain birokrasi yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Akutansi Negara Bintaro.
[2].   Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah Malang (UMM).
[3].   J.E Sahetapy, 2011, Amburadulnya Integritas, (Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI), Hal. Xv-xvi.
[4].  David H. Maister, 1997, True Professionalism : The Courage to Care About Your People, Your Clients and Your Career,  Internet, di akses pada 20 April 2012, hal. 3.
[5].   Birokrasi lokal yang selanjutnya disebut birokrasi pemda (pemerintahan daerah) terkait dengan penyelenggaraan dekonsentrasi dan desentralisasi pemerintahan. Birokrasi pemda yang terkait dengan penyelenggaraan.
[6]. Lihat Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, hal. 6.
[7] .  Ibid.
[8] .  Ibid, hal. 7.
[9] .  Ibid.
[10]. Danang Probotanoyo, 2012,  Mendidik Calon-calok Koruptor Via Universitas, http://www.analisadaily.com/news/read/2012/03/19/41224/mendidik_caloncalon_koruptor_viauniversitas/, diakses pada 20 April 2012.
[11]. Alam Tauhid Syukur, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur Birokrasi: Kunci Sukses Good Local Governance (Suatu Refleksi Atas Fungsi Dan Peran STIA-LAN Makassar Sebagai Pendidikan Tinggi Kedinasan), Artikel tanpa tahun, Internet, diakses pada 20 April 2012, hal. 3.

[12]. Tri Ratnawati. (2000). “Desentralisasi dan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia”. Dalam Sidik Jatmika. Otonomi Daerah: Perspektif Hubungan Internasional. Yogyakarta: BIGRAF Publishing, hal. 18-28.
[13]. Asep Kartiwa, 2005, Reformasi Birokrasi untuk Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Baik, Orasi ilmiah, disampaikan pada Acara Wisuda Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri, pada tanggal 4 Agustus 2005, hal. 19.
[14].  Ibid, hal. 20.
[15].  Alam Tauhid Syukur, op cit, hal. 5.
[16] . Ibid.

You Might Also Like

1 comments