Latest Posts

PENDIDIKAN BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

By 7:20:00 AM , , , ,

A. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman, kemajuan pembangunan di Indonesia dalam segala bidang berkembang pesat pula. Tidak terkecuali pembangunan dalam hal bidang pendidikan. Hal ini merupakan upaya yang sungguh-sungguh dari rakyat untuk mencapai suatu kehidupan yang dicita-citakan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai cita-cita bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sangatlah diperlukan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia. Yang dimaksut dengan pendidikan tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
Pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM) dan merupakan suatu sarana yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan hak-hak yang lainnya. Penyelesaian suatu program pendidikan yang sudah ditetapkan dengan memuaskan merupakan prasyarat yang sangat penting untuk akses mendapatkan perkerjaan, mendapatkan kehidupan yang layak serta mengangkat harkat dan martabat pribadi seseorang, sehingga pendidikan dilihat sebagai gerbang menuju keberhasilan.[1]
Indonesia pada dasarnya telah meratifikasi instrumen HAM internasional misalnya, Kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan. Ratifikasi itu kemudian dituangkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan tentang internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Bersama dengan itu juga terdapat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang telah dideklarasikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membentuk Perjanjian Internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Tiga perjanjian internasional lainnya yang menjadi tolok ukur dalam upaya global mencapai tujuan-tujuan pendidikan untuk semua dan secara khusus untuk menghapus diskriminasi dalam pendidikan yaitu: (1) Konvensi UNESCO tentang Penentangan Diskriminasi dalam Pendidikan; (2) Konvensi tentang Penghapusan terhadap Diskriminasi Rasial; dan (3) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Negara disini memiliki tanggung jawab besar untuk menghormati (respect), memenuhi (fulfiil), melindungi (protect) hak asasi manusia atas pendidikan seluruh warga negara. Maka dari itu tidak ada alasan untuk memungkiri tidak terpenuhinya hak atas pendidikan anak Indonesia. Karena mereka adalah bagian dari generasi penerus bangsa indonesia kelak untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan seperti yang tertera pada pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
Namun pada tataran realitas empiris di lapangan bisa dilhat bahwa, masih banyak anak-anak indonesia yang putus sekolah maupun yang tidak dapat mengenyam hak pendidikan dasar sama sekali. Data empiris pun menunjukkan bahwa hingga akhir 2010, jumlah masyarakat Indonesia yang belum memiliki kemampuan mengenal dan membaca tulisan mencapai sekitar 8,3 juta jiwa, atau sekitar 5% dari jumlah penduduk Indonesia.[2]
Begitu juga dengan data yang dirilis UNESCO-PBB pada tahun 2011 bahwa, dari 31,05 juta siswa Sekolah Dasar (SD) di Indonesia, tercatat sebanyak 527.850 orang atau 1,7% yang putus sekolah setiap tahunnya. Dan dari total jumlah penduduk Indonesia usia kuliah (18-25 Tahun) sebesar 25 juta jiwa, hanya 4,6 juta jiwa yang berkuliah. Jumlah ini hanya meningkat 3.000 orang dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4,3 juta jiwa. Sementara angka putus kuliah mencapai 150.000 orang setiap tahun.[3]
Dari data empiris diatas tidak bisa dikatakan bahwa pemerintah sudah berhasil dalam hal melaksanakan tanggung jawabnya serta menangani anak-anak yang putus sekolah atau tidak bersekolah. Karena masih adanya ribuan anak-anak yang putus sekolah atau tidak bisa bersekolah di Indonesia yang masih berharap untuk mendapatkan hak atas pendidikan sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional dan hak hukum.
Permasalahan anak-anak yang putus sekolah atau tidak bersekolah tersebut karena faktor komersialisasi dan komoditasi pendidikan yang ada di Indonesia. Salah satu contohnya adalah anggaran untuk pendidikan yang dirasakan sangat diskriminatif, adanya pembedaan antara lembaga pendidikan negeri dan lembaga pendidikan swasta. Masyarakat kemudian menganggap wajar jika biaya pendidikan swasta lebih mahal dibandingkan dengan pendidikan negeri. Padahal dalam pasal 31 UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan Negara bertanggung jawab untuk menyelenggarakannya tanpa adanya perbedaan status sekolah, baik negeri maupun swasta. Dan bukankah keberadaan lembaga pendidikan swasta dikarenakan terbatasnya lembaga pendidikan negeri?.
Berdasarkan data Depdiknas tahun 2009, jumlah SD mencapai 146.393 (91,04% negeri; 8,96% swasta), SMP mencapai 23.124 (48,63% negeri; 51,37% swasta), SMA mencapai 10.749 (44,51% negeri; 55, 49% swasta), dan SMK mencapai 7.586 (26,32% negeri; 73,68% swasta). Dari data tersebut, jika anggaran pendidikan hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri, maka banyak rakyat Indonesia yang tidak akan mendapatkan haknya atas subsidi pendidikan.[4] Masalah di atas merupakan bentuk komersialisasi dan komoditasi kebijakan anggaran pendidikan yang inkonstitusional.[5]
Adanya diskriminasi pendidikan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak konstitutional warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Apalagi untuk negara Indonesia yang penduduknya sangat majemuk, dimana lagi di dunia ada negara kepulauan yang sarat dengan pluralisme namun tetap terbingkai dalam wadah negara kesatuan.  Namun demikian,  pada sisi lain multikulturalisme yang dimiliki Indonesia mulai dari rasial, etnis, ekonomi, agama, sosial, budaya yang terus mendapatkan diskriminasi dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan.
Diskriminasi hak atas pendidikan dalam konteks negara Indonesia yang multikulturalisme secara nyata telah mencederai nilai-nilai keadilan, kemerdekaan, persamaan, martabat, dan hak untuk hidup bebas dari diskriminasi. 
Maka dari itu, guna menetapkan strategi yang tepat dalam menjinakkan komersialisasi dan komoditasi pendidikan yang merupakan sesuatu yang sangat urgen dan relevan untuk segera dilakukan. Oleh karena itu, tema sentral yang diangkat dalam penulisan ini adalah “Pendidikan Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Multikulturalisme Sebagai Upaya Menjinakan Komersialisasi dan Komoditasi Pendidikan”.

B. Pendidikan Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Multikulturalisme Sebagai Upaya Menjinakan Komersialisasi dan Komoditasi Pendidikan
Pendidikan berbasis HAM dan pendidikan multikulturalisme merupakan suatu kebutuhan mendasar bangsa ini.  Apalagi di Indonessia yang masyarakatnya majemuk yang teramat penting untuk memiliki kesadaran akan: keragaman, kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, dan nilai-nilai demokrasi. 

B.1. Pendidikan Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)
Agar terciptanya suatu sistem pendidikan yang berbasiskan HAM, maka diperlukan strategi yang seragam dalam sektor pendidikan dan mencakup hubungan lintas sektoral. Strategi yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan cara melaksanakan kewajiban-kewajiban pemerintah berkait dengan hak asasi manusia agar pendidikan dapat disediakan (available), dapat dijangkau (accessible), dapat diterima (acceptable) dan dapat disesuaikan (adaptable).

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Terkait Hak Atas Pendidikan[6]
Aspek
Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah
Ketersediaan (Availability)


Kewajiban untuk menjamin wajib belajar dan pendidikan tanpa biaya bagi seluruh anak usia sekolah bagi suatu negara, sampai sekurang-kurangnya usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.

Kewajiban untuk menghargai kebebasan orang tua untuk memilihkan pendidikan bagi anak-anaknya, dengan mempertimbangkan minat anak yang bersangkutan.
Keterjangkauan (Accessibility)


Kewajiban untuk menghapuskan eksklusivitas pendidikan berdasarkan pelarangan terhadap diskriminasi (suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini, asal, status ekonomi, kelahiran, status sosial, status minoritas atau penduduk asli, berkemampuan kurang).

Kewajiban untuk menghapuskan diskriminasi jender dan rasial dengan menjamin pemberian kesempatan yang sama dalam pemenuhan hak asasi manusia, daripada hanya secara formal melarang diskriminasi.
Kesesuaian (Adaptability)

Kewajiban untuk merencanakan dan mengimplementasikan pendidikan bagi anak yang tidak mengikuti sekolah formal (misalnya, pendidikan bagi anak di pengungsian atau pengasingan, pendidikan bagi anak-anak yang kehilangan kebebasannya, atau pendidikan bagi pekerja anak).

Kewajiban untuk menyesuaikan pendidikan dengan minat utama setiap anak, khususnya bagi mereka dengan kelainan, atau anak minoritas dan penduduk asli.

Kewajiban untuk mengaplikasikan hak asasi manusia secara utuh sebagai pedoman sehingga dapat memberdayakan hak asasi manusia melalui pendidikan, misalnya hak untuk kawin dan membentuk keluarga, atau hak untuk terbebas dari tekanan dan dipekerjakan.

Keberterimaan (Acceptability)



Kewajiban untuk menetapkan standar minimum pendidikan, termasuk bahasa pengantar, materi, metode mengajar, dan untuk menjamin penerapannya pada semua lembaga pendidikan.

Kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menjamin bahwa seluruh sistem pendidikan sejalan dengan hak asasi manusia.
Sumber : Proyek Kerja Sama antara Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak atas Pendidikan dan Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO, Pendidikan Berbasis Hak Asasi Penyederhanaan Persyaratan Hak Asasi Manusia Global, Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO, Bangkok.

Secara lebih konkrit, penanaman kesadaran multikultural tersebut disasarkan pada antara lain: toleransi dalam beragama, memahami keragaman bahasa, membangun sikap sensitif jender, membangun pemahaman kritis terhadap ketidakadilan dan perbedaan status sosial, membangun sikap anti diskriminasi etnis dan rasial, menghargai perbedaan kemampuan fisik, dan menghargai perbedaan usia.[7]

B.2. Pendidikan Berbasis Multikulturalisme
Berdasarkan permasalahan seperti latar belakang diatas maka pendidikan multikulturalisme menawarkan satu altrnatif melalui penerapan strategi dan konsep pendidikan berbasis pemanfaatan keragaman yang ada dimasyarakat, sehingga seluruh masyarakat mempunyasi kesempatan yang sama dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Dalam konteks membangun masyarakat multikultural selain berperan meningkatkan mutu bangsa agar dapat duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan negara-negara lain, pendidikan juga berperan memberi perekat berbagai perpedaan diantara komunitas kultural atau kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang budaya berbeda agar lebih meningkat komitmennya dalam pemenuhan hak atas pendidikan.[8]
Pendidikan multikultural adalah kebijakan dalam praktik pendidikan dalam mengakui, menerima dan menegaskan perbedaan dan persamaan manusia yang dikaitkan dengan gender, kelas, ras, budaya, seks, kondisi jasmaniah atau status ekonomi seseorang.[9] Sehingga dengan demikian pendidikan multikultural dapat menjadi langkah progresif untuk pemenuhan hak atas pendidikan .
Dalam konteks yang luas, pendidikan multikultural mencoba membantu menyatukan bangsa secara demokratis, memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan, dengan menekankan pada perspektif pluralitas masyarakat di berbagai bangsa, etnik, kelompok budaya yang berbeda. Dengan demikian sekolah dikondisikan untuk mencerminkan praktik dari nilai-nilai demokrasi. Kurikulum menampakkan aneka kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat, bahasa, dan dialek; dimana para pelajar lebih baik berbicara tentang rasa hormat di antara mereka dan menunjung tinggi nilai-nilai kerjasama, dari pada membicarakan persaingan dan prasangka di antara sejumlah pelajar yang berbeda dalam hal ras, etnik, budaya dan kelompok status sosialnya.

C. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas, maka penulis memperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menghormati (respect), memenuhi (fulfiil), melindungi (protect) hak asasi manusia seluruh warga negara. Maka dari itu tidak ada alasan untuk memungkiri tidak terpenuhinya hak atas pendidikan anak Indonesia. Karena mereka adalah bagian dari generasi penerus bangsa indonesia kelak untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan seperti yang tertera pada pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
2.      Strategi yang harus dilakukan oleh pemerintah untuh menjinakkan komersialisasi dan dan komoditasi pendidikan adalah dengan cara melaksanakan pendidikan berbasis HAM. Dengan demikian pemerintah memiliki kewajiban-kewajiban berkait dengan hak asasi manusia (HAM) agar pendidikan dapat disediakan (available), dapat dijangkau (accessible), dapat diterima (acceptable) dan dapat disesuaikan (adaptable).
3.      Selain itu multikulturalisme yang dimiliki Indonesia mulai dari rasial, etnis, ekonomi, agama, sosial, budaya yang terus mendapatkan diskriminasi dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan. Maka dari itu guna menetapkan strategi yang tepat dalam menjinakkan komersialisasi dan komoditasi pendidikan dengan yaitu cara memeneapkan pendidikan berbasis multikulturalisme.

Saran
Dalam penulisan ini, perlu kiranya penulis memberikan saran kepada berbagai pihak, sebagai berikut:
1.      Pemerintah harus lebih tanggap lagi terhadap permasalahan-permasalahan yang di hadapi oleh anak jalanan lebih khususnya dalam hal mendapatakan hak atas pendidikan yang pada dasarnya itu adalah suatu kewajiban mereka sebagai pemegang mandat untuk menjalankan aturan perundang-undangan yang sudah menjamin hak atas pendidikan tersebut.
2.      Para orang tua dan keluarga dari para anak jalanan agar diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada anaknya untuk menikmati bangku sekolah.
3.      Diharapkan terus berusaha membumikan wacana pendidikan berbasis HAM dan multikultural melalui berbagai media, baik media massa maupun media elektronik, atau media-mesia lain yang lebih efektif dan efesien.
 
Daftar Pustaka
Buku

Knut D. Asplind, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta

Proyek Kerja Sama antara Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak atas Pendidikan dan Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO, Pendidikan Berbasis Hak Asasi Penyederhanaan Persyaratan Hak Asasi Manusia Global, Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO, Bangkok.


Internet

Fahri Zulmy, 2011, Putus Sekolah Suatu Korosi Tiang Negara, http://kem.ami.or.id/2011/11/putus-sekolah-suatu-korosi-tiang-negara/, Pada 16 Maret 2012

Heru Susetyo, 2006, Pendidikan Hak Asasi, file:///F:/New%20folder/PENDIDIKAN_BERBASIS_HAK_ASASI_MANUSIA.htm, di akses Pada Tanggal 16 Maret 2012.

Anoninm, Pembelajaran Berbasis Multikultural, http://lubisgrafura.wordpress.com/2007/09/10/pembelajaran-berbasis-multikultural/, 16 Maret 2012.

[1]. Knut D. Asplind, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, hal 131.

[2].  Kompas, 8 September 2011, dalam Fahri Zulmy, 2011, Putus Sekolah Suatu Korosi Tiang Negara, http://kem.ami.or.id/2011/11/putus-sekolah-suatu-korosi-tiang-negara/,  Di Aksis Pada 16 Maret 2012.

[3].  Ibid
[4].  Ibid
[5]. Ibid
[6].  Proyek Kerja Sama antara Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak atas Pendidikan dan Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO, Pendidikan Berbasis Hak Asasi Penyederhanaan Persyaratan Hak Asasi Manusia Global, Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO, Bangkok.

[7]. Heru Susetyo, 2006, Pendidikan Hak Asasi, file:///F:/New%20folder/PENDIDIKAN_BERBASIS_HAK_ASASI_MANUSIA.htm, di akses Pada Tanggal 16 Maret 2012.
[8].  Pembelajaran Berbasis Multikultural, http://lubisgrafura.wordpress.com/2007/09/10/pembelajaran-berbasis-multikultural/, Diakses pada tanggal 16 Maret 2012.
[9].  Ibid

You Might Also Like

0 comments