Latest Posts

Sekilas tentang Korupsi

By 7:13:00 AM , , , ,


Korupsi secara etimologis menurut Andi Hamzah berasal dari bahasa latin yaitu “corruptio” atau “corruptus” yang kemudian muncul dalam banyak bahasa Eropa seperti Inggris dan Prancis yaitu “coruption”, dalam bahasa Belanda “korruptie” yang selanjutnya muncul pula dalam perbendaharaan bahasa Indonesia : korupsi, yang dapat berati suka di suap. bahasa Indonesia : korupsi, yang dapat berati suka di suap.[1] Korupsi juga berasal dari kata “corrupteia” yang berati “bribery” yang berarti memberikan/menyerahkan kepada seseorang agar orang tadi berbuat untuk keuntungan pemberi, atau juga berarti seducation yang berarti sesuatu yang menarik untuk seseorang berbuat menyeleweng.[2]
Berdasarkan Black’s Law Dictionary, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain.[3]
Korupsi menurut David H. Bayley (didasarkan pada webster’s Third New International Dictionary) adalah perangsang (seorang pejabat pemerintah) berdasarkan iktikad buruk misalnya suap) agar melakukan pelanggaran kewajibannya.[4]
Dalam pengertian yuridis sebagaimana ditegaskan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa, korupsi adalah :
Pasal 2 ayat (2), Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Rumusan pengertian mengenai korupsi tersebut di atas terlihat bahwa korupsi pada umumnya merupakan kejahatan yang dilakukan oleh kalangan menengah ke atas, atau yang dinamakan dengan White Collar Crime yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berkelebihan kekayaan dan dipandang “terhormat”, karena mempunyai kedudukan penting baik dalam pemerintahan atau di dunia perekonomian.[5]
Selaras dengan pendapat di atas, menurut Indriyanto Seno Adji, bahwa tak dapat dipungkiri korupsi merupakan White Collar Crime dengan perbuatan yang selalu mengalami dinamisasi modus operandinya dari segala sisi sehingga dikatakan sebagai invisible Crime yang penanganannya memerlukan kebijakan hukum pidana.[6]
Mengenai tindakan yang termasuk kategori tindak pidana korupsi, Carl J. Friesrich berpendapat bahwa:[7]
pola korupsi dapat dikatakan ada apabila seorang memegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu seperti seorang pejabat yang bertanggung jawab melalui uang atau semacam hadiah lainnya yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang; membujuk untuk mengambil langkah yang menolong siapa saja yang menyediakan hadiah dan dengan demikian benar-benar membahayakan kepentingan umum.


[1] . Andi Hamzah, 1995, Delik-delik Tersebar Di Luar KUHP dengan Komentar, Pradnya Paramita, Jakarta, hal.135.
[2] . Hermien Hadiati Koeswadji, 1994, Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindakan Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 32.
[3] . Rohim, 2008, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Pena Multi Media, Depok, hal. 2.
[4] . Mochtar Lubis & James C. Scott, 1995, Bunga Rampai Korupsi, LP3ES, Jakarta, hal. 86.
[5] . Sudarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, hal.102.
[6] . Indryanto Seno Adji, 2006, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Diadit Media, Jakarta, hal. 374.
[7] . Martiman Prodjohamidjojo, 2009, Penerapan Pembuktian dalam Delik Korupsi, Mandar Maju, Bandung, hal. 9.

You Might Also Like

0 comments