Latest Posts

MENINGKATKAN INTEGRITAS MORAL DAN KEPROFESIONALAN SEBAGAI PARADIGMA BARU UNTUK MENGANGKAT CITRA POLRI

By 8:03:00 AM , ,

M. Lutfi Chakim[1]
A. Latar Belakang
Integritas bukan kata atau istilah Indonesia, tetapi berasal dari bahasa inggris yang berarti “the quality of being honest and of always having high moral principles”. Yang pasti integritas menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia yang luhur dan berbudi. Integritas bertalian dengan moral yang bersih, kejujuran serta ketulusan terhadap sesama dan Tuhan YME. Integritas moral tidak hanya berlaku pada segala atau semua bidang kehidupan, misalnya bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, dll.[2] Tuntutan terhadap peningkatan integritas moral dan keprofesionalan di tubuh Polri dewasa ini didorong oleh kebutuhan tugas yang disikapi sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap pemaknaan jati diri Polri, reaktualisasi atas kedudukan, fungsi dan perannya serta tuntutan reformasi publik. Prinsip Integritas moral dan keprofesionalan muncul sebagai suatu kebutuhan terhadap tantangan tugas yang dihadapi, sebab tanpa prinsip tersebut tidaklah mungkin tercapai tingkat efektifitas dan produktivitas yang tinggi untuk mengangkat citra Polri.
Namun yang menjadi permasalahan adalah integritas moral dan keprofesionalan belumlah melembaga  di tubuh Polri, masalah kronis Polri saat ini adalah yang statusnya ‘sebagai alat negara’ sangat rentan dimaknai ‘sebagai alat kekuasaan’ oleh anggotanya yang masih berorintasi kekuasaan dan materi. Kultur lama yang memandang kekuasaan sebagai ‘power over’, dan intervensi politik yang disebabkan oleh nilai strategis dan pengaruhnya dalam politik ditengarai sebagai penyebab utama demoralisasi Polri sehingga menyebabkan citra Polri pun menurun.
Hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Harian Kompas misalnya, selama beberapa tahun terakhir ini, terutama tahun 2003-2005, dan tahun 2009. Pada tahun 2003-2005 misalnya, seolah membenarkan bahwa citra Polri di mata masyarakat memang belum begitu baik. Sekalipun secara umum hasil jajak pendapat Kompas tahun 2005 memperlihatkan bahwa citra Polri pada usianya yang ke-60 tahun menunjukkan peningkatan yang kian positif (51%) bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 40%, namun dalam hal penegakan supremasi hukum tampaknya citra Polri masih terpuruk di mata masyarakat. Dalam pengusutan kasus-kasus korupsi, misalnya, tercatat sekitar 73,8% responden masih memendam kekecewaan terhadap kinerja Polri karena kekurangtegasannya dalam mengungkap dan memproses kasus korupsi.[3]
Dilanjutkan dalam jejak pendapat Kompas, pada 30 November 2009 dapat dibaca bahwa, prosentase rakyat tidak puas terhadap Polri 76,2%.[4] Sementara dalam koran Tempo 19 Mei 2010 menjelaskan bahwa, “PPATK Curiga Terhadap Puluhan Rekening Polisi”, karena bnyak rekening mencurigakan, misalnya ada yang memiliki rekening senilai Rp. 95 miliar karena dinilai tidak sebanding dengan penghasilan.[5] Kemerosotan citra Polri itu juga tampak dalam penanganan kasus-kasus HAM yang dinilai cenderung mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Pencitraan polisi yang bersifat negatif itu muncul karena akhir-akhir ini beredar anggapan di masyarakat bahwa polisi menjadi lawan bagi masyarakat (yang seharusnya dilindungi dan diayomi), tentunya menjadi pernyataan yang dipertanyakan. Pernyataan demikian muncul akibat adanya beberapa perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap masyarakat berupa perilaku tidak menyenangkan dan mengecewakan. Perilaku demikian dapat menimbulkan sikap sinis masyarakat terhadap institusi kepolisian. Padahal penyimpangan hanya dilakukan oleh segelintir oknum polisi yang tidak bertanggung jawab, namun secara tidak langsung dapat mencoreng wajah instisusi kepolisian. Tindakan seperti itu membekas di hati masyarakat, dimana polisi yang seharusnya melindungi masyarakat dari tindak kejahatan malah seolah dihantui oleh tindak kejahatan polisi itu sendiri. Polisi tidak lagi dianggap sebagai kawan yang harus dijadikan panutan dan idaman, tetapi sebagai lawan yang menimbulkan masalah.[6]
Kemerosotan citra Polri tersebut hampir merata di semua bidang tugas dan wewenangnya, termasuk dalam praktik penegakan hukum. Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa selain kasus-kasus tersebut terdapat pula banyak hal positif dari yang dihasilkan dan diperjuangkan oleh korps kepolisian, dan itu berarti masih banyak aparat kepolisian yang berpredikat baik dan berkualitas. Namun, semua yang baik dan positif itu seolah tenggelam berseiringan dengan munculnya kasus-kasus kriminal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah mencoreng wajah Polri, dan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap cara-cara kerja yang dimainkan oleh Polri.
Guna menetapkan strategi yang tepat dalam meningkatkan citra Polri merupakan sesuatu yang urgen dan relevan untuk dilakukan. Oleh karena itu, tema sentral yang diangkat dalam penulisan ini adalah  “Meningkatkan Integritas Moral Dan Keprofesionalan Sebagai Paradigma Baru Untuk Mengangkat Citra Polri”.

B. Citra Polri dan Kewenanganya Sebagai Pelayan Masyarakat
Secara yuridis tugas dan wewenang Polri telah diatur dalam konstitusi dan berbagai produk peraturan perundang-undangan, sebagaimana termuat dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, misalnya, secara tegas mengatur bahwa “Polri sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Selanjutnya untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perannya, maka kepada Polri telah diberikan status kemandiriannya berdasarkaaan TAP MPR No VI/MPR/ tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No VII/MPR/ tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri serta Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.[7]
Dalam posisi demikian adalah wajar jika evaluasi kewenangan dan kinerja Polri langsung diberikan oleh masyarakat yang amat berpengaruh terhadap Citra Polri.
Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi makna kata “citra” sebagai, “gambaran yang dimiliki orang banyak mengenai pribadi, perusahaan, organisasi atau produk”. dikaitkan dengan “politik”, maka “citra politik” diartikan sebagai gambaran diri yang ingin diciptakan oleh seorang tokoh masyarakat.[8] Psikolog Sarlito Wirawan Sarwono mengemukakan, bahwa dalam teori psikologi; citra yang merupakan bagian dari persepsi (hasil pengamatan), mengandung banyak unsur subjektif.[9]
Sebuah analisis dari seorang pakar kriminologi Amerika Serikat, Sutherland, dalam bukunya berjudul “Criminal Homicide, A Study of Culture and Conflict” yang diterbitkan tahun1960 di California, membahas berbagai kasus perilaku menyimpang yang dilakukan oleh penegak hukum, terutama polisi. Menurut Suttherland, kewenangan polisi sehari-hari terlampau sering bergaul dengan dunia kejahatan dan pejahat, sehingga secara tidak disadari polisi menjadi sangat akrab dan tak asing lagi dengan kejahatan. Dampak negatif yang sering tak mengerti adalah polisi telah berada dalam lintasan kritis, seakan-akan ia tengah berdiri pada sebuah perbatasan yang sangat rawan antara tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum dan terhadap kejahatan yang tengah ditanganinya.[10]
Secara umum pemetaan masalah-masalah yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan Polri, yaitu sebagai berikut :[11]

Peta Permasalahan Penyalahgunaan Kewenangan di Tubuh Polri

Korupsi

Korupsi pengadaan barang dan jasa.

Menerima Suap.


Indisipliner Petugas / Pembinaan Internal


Penyalahgunaan Senjata Api, seperti kasus penembakan yang terjadi baru-baru ini di Bima NTB, dll.

Pertikaian atau tembak menembak antara anggota Polri dan TNI.

Penggunaan atau pengedaran Narkoba oleh  oknum anggota kepolisian.

Pembekingan tempat-tempat perjudian oleh oknum aparat kepolisian.




Pelanggaran HAM

Penembakan oleh aparat kepolisian terhadap warga, contoh kasus: penembakan aparat terhadap warga di Poso yang mengakibatkan tiga warga meninggal. Yang terbaru adalah Penindakan secara represif seperti di Bima NTB yang menimbulkan korban meninggal.

Salah tangkap dan pemukulan terhadap warga yang tidak bersalah.

Penahanan Semena-mena.

Perusakan dan perampasan harta benda.

Intimidasi.

Penghilangan orang secara paksa.


Illegal Logging

 
Penilaian melalui pemetaan permasalahan Polri di atas memberikan makna yang sebenarnya tentang apa yang secara faktual telah dilakukan Polisi, tidak sekedar mengerti landasan normatif tugas mereka. Dengan demikian kualitas citra Polri amat ditentukan oleh evaluasi masyarakat terhadap kinerja Polri di lapangan. Kualitas citra Polri sebagaimana diuraikan di atas sangat dipengaruhi terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sehari-hari.
Gambaran yang dikemukakan di atas bukan mau menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan yang dijalankan oleh polisi adalah buruk, melainkan hanyalah sekedar mengingatkan bahwa praktik- praktik “kotor” seperti itu selalu saja ada dalam lingkaran pekerjaan polisi. Oleh sebab itu, adalah suatu kebohongan belaka bila Polri kemudian menilai dirinya sebagai institusi yang tak bercacat dan selalu berhasil dalam segala gerak langkahnya. Begitu pula adalah tidak terlalu benar apabila kita menilai bahwa tidak ada yang bisa diharapkan dan diandalkan oleh Polri, karena seakan-akan Polri selama ini hanya berdiam diri saja.[12]



C.  Integritas Moral Dan Keprofesionalan Sebagai Paradigma Baru Untuk Mengangkat
      Citra Polri
Paradigma kepolisian sesungguhnya memiliki dimensi yang luas. Dimensi pertama adalah sifat universalitas dari pendekatan pemolisian. Dasar universal pemolisian modern adalah penghargaan pada hak asasi manusia. Sehubungan dengan hal itu, E. Hochstedler (1981) menyusun paradigma kepolisian dalam empat model, yaitu:[13]
  1.   Avoider Police, paradigma kepolisian yang mengutamakan kekuasaan, mengabaikan layanan, kurang rasional, dan sebagai hantu bagi masyarakat.
  2. Supercop Police, paradigma kepolisian yang mendahulukan penindakan daripada pencegahan, bertindak represif, memilih-milih kasus, dan mengabaikan kejahatan non-konvensional;
  3. Service Ori Police, paradigma kepolisian yang mengutamakan perlindungan, pendekatan dialogis, bersikap persuasif terhadap masyarakat; dan 
  4. Professional Police, paradigma kepolisian yang mengutamakan keterampilan, tindakan rasional dan orientasi pada proses. Paradigma kepolisian tersebut berkaitan dengan kadar kematangan masyarakat, hal ini menjadi standar pelembagaan organisasi kepolisian dalam sistem pemerintahan.
Namun yang menjadi kunci terciptanya penegakan hukum yang adil untuk Indonesia khususnya adalah terkait dengan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum. Karena memang integritas menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia yang luhur dan berbudi. Integritas bertalian dengan moral yang bersih, kejujuran serta ketulusan terhadap sesama dan Tuhan YME. Integritas moral tidak hanya berlaku pada segala atau semua bidang kehidupan, misalnya bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, dll. Strategi dan kebijakan untuk meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan Polri dibidang penegakan hukum, dapat diimplementasikan dalam bentuk program yang secara simultan dilaksanakan melalui :
1.      Proses seleksi yang diadakan untuk merekruit SDM Polri dilaksanakan seobyektif mungkin, bila perlu menggunakan jasa lembaga yang independen untuk menentukan seleksi dari calon polisi, dengan menggunakan standar yang tinggi dan ketat dan pelaksanaan proses seleksi yang jujur.
2.      Pembangunan kekuatan Polri menuju Polri yang modern dan profesional diarahkan pada 2 (dua) jenis penampilan yaitu polisi berseragam (uniform police) dan polisi tidak berseragam (Ununiform police / Plain Cloth Police), Polisi berseragam diarahkan pada tantangan tugas yang bersifat pelayanan, pencegahan dan penertiban sedangkan Polisi tidak berseragam diarahkan pada tantangan tugas penyidikan dan penyelidikan.[14]
3.  dalam rangka meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan, Polri harus dapat menerapkan prinsip-prinsip good governance, seperti  prinsip  keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas (accountability). Keterbukaan dapat diartikan bahwa Polri adalah bagian dari masyarakat, yang berintegrasi dengan masyarakat serta memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Akuntabilitas artinya polisi harus dapat mempertanggungjawabkan semua perilakunya secara hukum, dan meminimalisir pelanggaran HAM yang terjadi. Pentingnya akuntabilitas polisi dalam negara demokrasi telah disepakati oleh para pakar dalam berbagai tulisan mereka sebagaimana dinyatakan oleh Bent, A.E. (1974) dalam tulisannya berjudul Police Accountability: Dilemmas of democratic control dalam buku The Politics of Law Enforcement: “... tanpa adanya mekanisme akuntabilitas, polisi dapat digunakan untuk melakukan penindasan, atau berperilaku anti sosial dan ilegal untuk tujuan polisi sendiri...”[15] 
4.  Perbaikan-perbaikan sistem promosi Polri, pendidikan dan pelatihan, serta mekanisme pengawasan yang lebih memberikan peran serta yang besar kepada masyarakat terhadap perilaku aparat penegak hukum. 
5.     peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hidup. Sebagai bagian dari upaya penegakan supremasi hukum, secara kelembagaan posisi kepolisian dan kejaksaan yang belum mandiri menjadi penyebab tidak berjalannya penegakan hukum yang efektif, konsisten, dan berkeadilan.

Kearah paradigma baru inilah Polri harus dibawa dan diposisikan guna dapat mengemban tugas pokoknya secara lebih baik sebab hanya dengan demikian Polri akan memperoleh kredibilitas, legalitas, akuntanbilitas dan wibawanya sehingga senantiasa, akan dekat dan dapat dipercaya oleh rakyatnya.


D. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa: 
  1. Kemerosotan citra Polri tersebut hampir merata di semua bidang tugas dan wewenangnya, termasuk dalam praktik penegakan hukumhal itu dikarenakan  integritas moral dan keprofesionalan belumlah melembaga  di tubuh Polri.
  2. Permasalahan yang kompleks di tubuh Polri, bukan mau menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan yang dijalankan oleh polisi adalah buruk, melainkan hanyalah sekedar mengingatkan bahwa praktik- praktik “kotor” seperti itu selalu saja ada dalam lingkaran pekerjaan polisi. Oleh sebab itu, adalah suatu kebohongan belaka bila Polri kemudian menilai dirinya sebagai institusi yang tak bercacat dan selalu berhasil dalam segala gerak langkahnya. Begitu pula adalah tidak terlalu benar apabila kita menilai bahwa tidak ada yang bisa diharapkan dan diandalkan oleh Polri.
  3. Strategi dan kebijakan untuk meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan Polri dibidang penegakan hukum, dapat diimplementasikan dalam bentuk program yang secara simultan dilaksanakan dengan cara membentuk paradigma baru Polri.

Saran dan Rekomendasi
Dalam rangka meningkatkan integritas Polri dan profesionalisme Polri dibidang penegakan hukum :
1.      Dirumuskan kembali ketentuan yang mengatur tentang sistem promosi Polri, pendidikan dan pelatihan, serta mekanisme pengawasan yang lebih memberikan peran serta yang besar kepada masyarakat terhadap perilaku aparat penegak hukum.peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hidup. efektifitas penerapan reward and punishment system.
2.      Membangun citra polisi juga harus dilakukan dengan kerjasama dengan warga masyarakat.

Daftar Pustaka

Agung Hendaryana, 2010, Memantapkan Profesionalisme Polri Dibidang Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Supremasi Hukum, Tesis Diajukan Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Program Magister Ilmu Hukum.

J.E Sahetapy, 2011, Amburadulnya Integritas, (Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI)

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta.

Monograph No-4, 27 Januari 2005, Rekomendasi Arah Kebijakan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Serta Penegakan Hukum, Propatria Institute, Le’ Orchide, Blok A-1, Jl. Anggrek Cendrawasih No 5-7 Slipi, Jakarta 11480, Indonesia

Ronny Lihawa, 7 Agustus 2007, Akuntabilitas Politik dan Operasional POLRI, disajikan dalam diskusi “Menyoal Kinerja POLRI”.

Sarlito Wirawan Sarwono, Citra Polisi dalam Teori Psikologi Sosial dalam Merenungi Kritik Terhadap Polri oleh Kunarto, Cipta Manunggal, Jakarta, 1995

Tika Primasiwi. 2011, Pembentukan Opini Publik Tentang Citra Polisi Sebagai Dampak Berita Tindak Kriminal Polisi Di Media Massa, Summary Skripsi Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang

Media Cetak
Drs. A. Kamil Razak, M.H., dalam artikelnya berjudul “Profesionalisme, Perwujudan Paradigma Baru Polri”, Harian Pikiran Rakyat, 3 Juli 2006
Sultani. 2006,  Profesionalitas Polri di Tengah Membaiknya Pamor, Artikel Harian Kompas, 03 Juli 2006.
Profesionalisme, Perwujudan Paradigma Baru Polri, Harian Pikiran Rakyat, 3 Juli 2006 Kompas, 30 November 2011

Tempo 19 Mei 2010


[1] . Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiah Malang (UMM).
[2] . J.E Sahetapy, 2011, Amburadulnya Integritas, (Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI), Hal. Xv-xvi.
[3] . Sultani. 2006,  Profesionalitas Polri di Tengah Membaiknya Pamor, Artikel Harian Kompas, 03 Juli 2006.
[4] . Kompas, 30 November 2011
[5] . Tempo 19 Mei 2010
[6] . Tika Primasiwi. 2011, Pembentukan Opini Publik Tentang Citra Polisi Sebagai Dampak Berita Tindak Kriminal Polisi Di Media Massa, Summary Skripsi Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang.
[7]. Tujuan dibentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU No.2 Th 2002). Dengan demikian Kepolisian Negara RI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (Pasal 5 UU No.2 Th 2002).
[8] . Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, 1988, halaman 169.
[9]. Sarlito Wirawan Sarwono, Citra Polisi dalam Teori Psikologi Sosial dalam Merenungi Kritik Terhadap Polri oleh Kunarto, Cipta Manunggal, Jakarta, 1995, halaman 288.

[10] . Sekurang-kurangnya ada empat hal menurut Suttherland yang mempengaruhi mengapa oknum penegak hukum seperti polisi berperilaku menyimpang, yakni: (1) adanya tekanan mental yang tidak seimbang pada dirinya; (2) kurangnya perasaan bersalah; (3) keberanian mengambil resiko; dan (4) sulitnya untuk mendapatkan keteladanan dari lingkungannya (kf. Anton Tabah, Menatap dengan Mata Hati Polisi Indonesia; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991), hal. 151-153.
[11] . Suryama M. Sastra, Meningkatkan Kontrol Terhadap Polri Dalam Masa Transisi, Seminar Police Accountability in Democratic Transitions, Jakarta, September 3rd, 2007

[12] . Pandangan yang demikian sebagaimana diungkapkan pula oleh AKBP. Drs. A. Kamil Razak, M.H., dalam artikelnya berjudul “Profesionalisme, Perwujudan Paradigma Baru Polri”, Harian Pikiran Rakyat, 3 Juli 2006.
[13] . Monograph No-4, 27 Januari 2005, Rekomendasi Arah Kebijakan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Serta Penegakan Hukum, Propatria Institute, Le’ Orchide, Blok A-1, Jl. Anggrek Cendrawasih No 5-7 Slipi, Jakarta 11480, Indonesia.
[14]. Agung Hendaryana, 2010, Memantapkan Profesionalisme Polri Dibidang Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Supremasi Hukum, Tesis Diajukan Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Program Magister Ilmu Hukum.
[15] . Ronny Lihawa, 7 Agustus 2007, Akuntabilitas Politik dan Operasional POLRI, disajikan dalam diskusi “Menyoal Kinerja POLRI”.

You Might Also Like

0 comments