Latest Posts

KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA

By 9:08:00 PM


KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA

M. Lutfi Chakim

Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepa­katan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayo­ritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Konstitusi merupakan konsensus bersama atau general agreement seluruh warga negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara.[1]
            Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2] Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.
Keterkaitan antara konstitusi dengan hak asasi manusia juga dapat dilihat dari perkembangan sejarah. Perjuangan perlindungan hak asasi manusia selalu terkait dengan perkembangan upaya pembatasan dan pengaturan kekuasaan yang merupakan ajaran konstitusionalisme. Magna Charta (1215) dan Petition of Rights (1628) adalah momentum perlindungan hak asasi manusia sekaligus pembatasan kekuasaan raja oleh kekuasaan parlemen (house of commons).
Setelah itu, perjuangan yang lebih nyata terlihat pula dalam Bill of Rights yang ditandatangani oleh Raja Willem III pada tahun 1689 sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang biasa disebut the Glorious Revolution. Glorious Revolution ini tidak saja mencerminkan kemenangan parlemen atas raja[3], tetapi juga menggambarkan rentetan kemenangan rakyat dalam pergolakan-per­golakan yang menyertai perjuangan Bill of Rights itu yang berlangsung tak kurang dari enam puluh tahun lamanya[4].
Dalam perkembangan selanjutnya, gagasan tentang hak-hak asasi manusia banyak dipenga­ruhi pula oleh pemikiran-pemikiran para sarjana yang terkait dengan perkembangan pemikiran konstitusi, seperti John Locke dan Jean Jacques Rousseau. John Locke dikenal sebagai peletak dasar bagi teori Trias Politica Montesquieu. Bersama dengan Thomas Hobbes dan J.J. Rousseau, John Locke juga mengembangkan teori perjanjian masyarakat yang biasa dinisbatkan kepada Rousseau dengan istilah kontrak sosial (contract social). Per­bedaan pokok antara Hobbes dan Locke dalam hal ini adalah bahwa jika teori Thomas Hobbes menghasilkan monarki absolut[5], maka teori John Locke menghasilkan monarki konstitusional[6].
Dalam konteks hak asasi manusia, Thomas Hobbes melihat bahwa hak asasi manusia merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebutnya "homo homini lupus, bellum omnium contra omnes". Dalam keadaan demikian, manusia tak ubahnya bagaikan binatang buas dalam legenda kuno yang disebut ‘Leviathan’ yang dijadikan oleh Thomas Hobbes sebagai judul buku. Keadaan seperti itulah yang, menurut Hobbes, mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Itu sebabnya pandangan Thomas Hobbes disebut­kan sebagai teori yang mengarah kepada pembentukan monarki absolut[7].
Sebaliknya, John Locke berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak indi­vidunya kepada penguasa. Yang diserahkan, menurutnya, hanyalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian negara semata, sedangkan hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu. John Locke juga membagi proses perjanjian masyarakat tersebut dalam dua macam, yang disebutnya sebagai ”Second Treaties of Civil Government” yang juga menjadi judul bukunya. Dalam instansi pertama (the first treaty) adalah perjanjian antara individu dengan individu warga yang ditujukan untuk terbentuknya masyarakat politik dan negara. Instansi pertama ini disebut oleh John Locke sebagai “Pactum Unionis” berdasarkan anggapan bahwa:
"Men by nature are all free, equal, and independent, no one can be put out of this estate, and subjected to the political power another, without his own consent, which other men to join and unite into a community for their comfortable, stafe and peaceable, living one amongst another. . . ."[8].

Dalam instansi berikutnya yang disebutkannya sebagai “Pactum Subjectionis” Locke melihat bahwa pada dasarnya setiap persetuju­an antar individu (pactum unionis) terbentuk atas dasar suara mayoritas. Dan karena setiap individu selalu memiliki hak-hak yang tak tertanggalkan yakni life, liberty serta  estate, maka adalah logis jika tugas negara adalah memberikan perlindungan kepada masing-masing individu.
Dasar pemikiran John Locke inilah yang di kemudian haru dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia. Sebagai­mana yang kemudian terlihat dalam Declaration of Independence Amerika Serikat yang pada tanggal 4 Juli 1776 telah disetujui oleh Congress yang mewakili 13 negara baru yang bersatu. Kalimat kedua dari Declaration of Independence tersebut membuktikan adanya pengaruh dari pemikiran John Locke
We hold these truth to be self evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable rights, that among these are life, liberty, and the persuit of happiness. That, to secure these rights, government are instituted among men, deriving their just powers from the consent of the governed”.

HAM dalam UUD 1945
            UUD 1945 sebelum diubah dengan Perubahan Kedua pada tahun 2000, hanya memuat sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan dengan pengertian hak asasi manusia. Pasal-pasal yang biasa dinisbatkan dengan pengertian hak asasi manusia itu adalah:[9]
1)      Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, ’Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’;
2)      Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’;
3)      Pasal 28 yang berbunyi, ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang’;
4)      Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’;
5)      Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sertta dalam usaha pembelaan negara’;
6)      Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran’;
7)      Pasal 34 yang berbunyi, ‘Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar diperlihara oleh negara’.

Namun, jika diperhatikan dengan sungguh-sungguh, hanya 1 ketentuan saja yang memang benar-benar memberikan jaminan konstitusional atas hak asasi manusia, yaitu Pasal 29 Ayat (2) yang menyatakan, ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. Sedangkan ketentuan-ketentuan yang lain, sama sekali bukanlah rumusan tentang hak asasi manusia atau human rights, melainkan hanya ketentuan mengenai hak warga negara atau the citizens’ rights atau biasa juga disebut the citizens’ constitutional rights. Hak konstitusional warga negara hanya berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara, sedangkan bagi orang asing tidak dijamin. Satu-satunya yang berlaku bagi tiap-tiap penduduk, tanpa membedakan status kewarganegaraannya adalah Pasal 29 Ayat (2) tersebut. Selain itu, ketentuan Pasal 28  dapat dikatakan memang terkait dengan ide hak asasi manusia. Akan tetapi, Pasal 28 UUD 1945 belum memberikan jaminan konstitusional secara langsung dan tegas mengenai adanya ‘kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan’ bagi setiap orang, Pasal 28 hanya menentukan bahwa hal ikhwal mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan itu masih akan diatur lebih lanjut dan jaminan mengenai hal itu masih akan ditetapkan dengan undang-undang.[10]
            Sementara itu, lima ketentuan lainnya, yaitu Pasal 27 Ayat (1) dan (2), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 31 Ayat (1), dan Pasal 34, semuanya berkenaan dengan hak konstitusional warga negara Republik Indonesia, yang tidak berlaku bagi warga negara asing. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa yang sungguh-sungguh berkaitan dengan ketentuan hak asasi manusia hanya satu saja, yaitu Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Tentu, banyak juga sarjana hukum yang mengembangkan pendirian bahwa ketujuh ketentuan tersebut semuanya berkaitan dengan hak asasi manusia. Akan tetapi, tidak sedikit pula sarjana huum yang berpandangan bahwa kesimpulan demikian itu tidak tepat. Apalagi jika diperhatikan, jalan pikiran yang berkembang di antara ‘the founding leaders’ yang merumuskan naskah UUD 1945 memang tidak mengidealkan gagasan tentang hak asasi manusia yang pada umumnya dianggap berbau liberalistis dan individualistis.
Oleh karena itu lah maka, pada mulanya, dalam rancangan naskah UUD 1945 yang dibahas dalam sidang BPUPK pada tahun 1945, ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia dapat dikatakan tidak dimuat sama sekali. Yang dapat disebut jaminan hak asasi manusia hanya lah Pasal 29 Ayat (2) sebagai hasil kompromi akibat dicoretnya tujuh kata dari Pembukaan UUD 1945 yang berasal dari rumusan Piagam Jakarta. Artinya, rumusan Pasal 29 Ayat (2) itu pun sebenarnya tidak mengacu kepada pengertian-pengertian hak asasi manusia (human rights) yang lazim diperbincangkan. Hal ini tentu berkaitan dengan kenyataan bahwa di antara para ‘the founding leaders’ yang membahas rancangan undang-undang dasar dalam sidang-sidang BPUPK pada tahun 1945, ide-ide hak asasi manusia (human rights) itu sendiri belum diterima secara luas. Para penyusun rancangan undang-undang dasar se­pendapat bahwa hukum dasar yang hendak disu­sun harus lah berdasarkan atas asas kekeluargaan, yaitu suatu asas yang sama sekali menentang paham liberaIisme dan individualisme.


[1] . Lihat Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia, disampaikan pada Lecture Peringatan 10 Tahun Kontras.Jakarta, 26 Maret 2008.
William G. Andrews, misalnya, dalam bukunya Constitutions and Consti­tu­tio­nalism 3rd edition, menyatakan: “The members of a political commu­nity have, bu definition, common interests which they seek to promote or protect through the creation and use of the compulsory political mechanisms we call the State”, (New Jersey: Van Nostrand Company, 1968), hal. 9.
[2] . Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
[3].  G.J. Wolhoff, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Djakarta: Timun Mas, 1960), h. 140; Muhamad Yamin, Proklamasi dan konstitusi Republik Indonesia, (Djakarta: Djambatan, 1959).
[4] . Richard P. Claude, The Classical Model of Human Rights Development, in Richard P Claude (ed), Comparative Human Rights, (London: the John Hopkins University Press, 1977), hal. 13.
[5] . Thomas Hobbes sendiri lahir sebagai bayi prematur di tengah suasana perang saudara (civil war) di Inggeris pada tahun 1588. Dalam karirnya, pernah menjadi sekretaris Raja Charles I yang menghadapi parlemen. Karena itu, buku utamanya, yaitu De Cive (1643) dan Leviathan (1651) menecerminkan jalan pikiran Hobbes yang demikian itu. Lihat Hari Chand, Modern Jurisprudence, (Kuala Lumpur: International Law Book Services, 1994), hal. 43.
[6] . A. Appadorai, The Substance of Politics, (Oxford: Oxford India paperbacks, 2005), hal.24-26.
[7].  Ibid. hal.21-24; juga dalam Hari Chand, Op. Cit. hal.44-46.
[8].  John Locke, "An Essay Concerning the true original, Extent and of Civil Government", chapter VIII, dalam Saxe Coming and Ro­bert N. Linscott (eds), Man and the state: The Political Philosophers, (Modem Library, Random House, 1953), hal. 111.
[9] . Lihat Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia, disampaikan pada Lecture Peringatan 10 Tahun KontraS. Jakarta, 26 Maret 2008
[10]. Dalam masalah ini, Ananda B. Kusuma menyatakan bahwa menurut interpretasi Prof. Soepomo, kalau sudah tercantum dalam UUD berarti suatu jaminan, meskipun belum ada undang-undang atau Peraturan Pemerintah-nya.

You Might Also Like

0 comments