Latest Posts

ANALISIS PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PASAL 33 UUD 1945

By 3:52:00 AM



A. Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Landasan Sistem Ekonomi Pancasila

Dalam rumusan UUD 1945 terdapat secara eksplisit ataupun implisit pandangan-pandangan dan nilai-nilai fundamental, UUD 1945 disamping sebagai konstitusi politik (political constitution), juga merupakan konstitusi ekonomi (economic constitution), bahkan konstitusi sosial (social constitution). UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi negara secara substansi, tidak hanya terkait dengan pengaturan lembaga-lembaga kenegaraan dan struktur pemerintahan semata. Namun Iebih dari itu, konstitusi juga memiliki dimensi pengaturan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang tertuang di dalam pasal 33 UUD 1945.[1] Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan bagi sistem ekonomi Pancasila, yang lebih dikenal dengan demokrasi ekonomi. konstitusi ekonomi tersebut terlihat pada materi, yang berbunyi:
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4)      perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)      ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jiwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlandaskan semangat sosial, yang menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol kebijakan yang dibuatnya dan dilakukannya, sehingga dapat tercipta peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang sesuai dengan semangat demokrasi ekonomi.[2]
Tetapi dalam perjalanan waktu, penerapan pasal 33 UUD 1945 ini dilapangan menimbulkan polemik, kontroversi bahkan perlawanan masyarakat. Beberapa Permasalahan dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945, misalnya:
a)      Misalnya Masyarakat yang menanggung resiko terbesar dari aktivitas eksploitasi sumberdaya alam, tanpa mendapat perlindungan selayaknya, Misalnya kasus masuknya infestor asing yang mengeruk habis sumberdaya alam Indonesia dengan menerapkan kontrak Karya, seperti kita tau kerjasama pemerintah dengan infestor asing melalui kontrak karya sama sekali tidak mencerminkan jiwa pasal 33 UUD 1945.
b)      Perkembangan ekonomi global juga banyak permasalahan yang sering kali muncul menyangkut penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Misalnya, permasalahan yang perlu mendapat perhatian, ialah tentang aturan pelaksanaannya yang lahir dalam bentuk undang-undang, yaitu  tentang bagaimana peranan negara dalam penguasaan sumber daya alam (ekonomi) yang ada.
c)      Berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sektor-sektor ekonomi di Indonesia yang seharusnya mendasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Namun pada prakteknya, berbagai peraturan perundang-undangan lebih mengakomodasi tekanan-tekanan kepentingan politik dan ekonomi para pendukung ekonomi pasar. Karena memang hukum adalah produk politik”. Konfigurasi politik tertentu akan melahirkan karakter produk hukum tertentu.
Khusus terhadap permasalahan yang ke 3 (tiga) diatas terkait persoalan-persoalan karakter produk hukum tersebut kemudian muncul pada wilayah hukum di Indonesia di bidang sumber daya alam, seiring dengan keluarnya Undang-Undang, misalnya:
  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Alam,
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Kesesuaian antara ketiga undang-undang tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945, merupakan dasar berbagai kalangan masyarakat untuk mengugat validitas keberlakuan ketiga undang-undang tersebut kepada mahkamah Konstitusi ketika secara nyata-nyata merugikan hak konstitusional warga negara.
Bedasarkan ketentuan pasal 24 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangann sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 24 ayat 2, pasal 24C, dan diatur lebih lanjut dalam UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.[3]
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003 kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan Negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan dimasa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai  (1) pengawal konstitusi (the guardian of constitution); (2) penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution); (3) pengawal demokrasi (the guardian of democracy); (4) pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights); dan (5) pelindung hak-hak asasi manusia (the protector of human rights).
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi dipaksa untuk memberikan tafsir trhadap pasal 33 UUD 1945 yang memuaskan bagi semua pihak khususnya para pemohon judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Pasal 33 UUD 1945.

B. Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Judicial Review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 terhadap Pasal 33 UUD 1945

Mahkamah Konstitusi telah kerap kali memutuskan perkara yang menggunakan batu uji Pasal 33 UUD 1945 tersebut yang diantaranya sebagai berikut:

1.      Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang tertuang dalam PUU 063/PUU-II/2004 memberikan pertimbangan-pertimbangan yang pada sebagian pokoknya sebagai berikut:
a.       karakteristik air yang merupakan bagian dari HAM, oleh karenanya negara memiliki peran dalam rangka melindungi, mengormati dan memenuhinya;
b.      negara dapat turut campur didalam melakukan pengaturan terhadap air. Sehingga Pasal 33 ayat (3) harus diletakan di dalam konteks HAM dan merupakan bagian dari Pasal 28H UUD 1945
c.       Bahwa air merupakan sebagai benda res commune, sehingga tidak dapat dihitung hanya berdasarkan pertimbangan nilai secara ekonomi. Konsep res commune, berimplikasi pada prinsip pemanfaat air harus membayar Iebih murah;
d.      Hak guna pakai air merupakan turunan dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945 dan masuk ke dalam wilayah hokum publik yang berbeda dengan hukum privat yang bersifat kebendaan;
e.       peran swasta masih dapat dilakukan di dalam pengelolaan sumber daya air, selama peran negara masih ditunjukkan dengan merumuskan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
f.        Berdasarkan pokok pertimbangan di atas, maka substansi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air tidak bertentangan dengan UUD 1945.
2.      Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang tertuang dalam PUU :002/PUU-I/2003 memberikan pertimbangan-pertimbangan yang pada sebagian pokoknya sebagai berikut:
a.    Konsepsi “Dikuasai oleh Negara” dalam pasal 33 (3) UUD 1945 merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tersebut tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah hukum negara pada hakikatnya adalah milik publik seluruh rakyat secara kolektif yang dimandatkankepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi sebesar  besarnya kemakmuran bersama.
b.    Bahwa jika pengertian “dikuasai oleh negara” hanya diartikan  sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka hal dimaksud tidak mencukupi dalam menggunakan penguasaan itu untuk mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Walaupun demikian, konsepsi kepemilikan perdata itu sendiri harus diakui sebagai salah satu konsekuensi logis penguasaan oleh negara yang mencakup juga pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.
c.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara yang luas yang bersumber dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk merumuskan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan sebagian pokok pertimbangan Mahkamah konstitusi tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan secara materil mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian.

3.   Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang tertuang dalam PUU Nomor: 001/PUU-(/2002) memberikan pertimbangan-pertimbangan yang pada sebagian pokoknya sebagai berikut:
a.       bahwa  berdasarkan penafsiran historis, seperti yang tercantum dalam  Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan,  makna ketentuan tersebut adalah “Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang.  Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
b.      Mahkamah berpendapat bahwa untuk menyelamatkan dan melindungi serta mengembangkan lebih lanjut perusahaan negara (BUMN) sebagai aset negara dan bangsa agar lebih sehat yang selama ini telah berjasa memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, baik yang beraspek komersiil maupun non-komersiil sebagai wujud penguasaan negara.
c.       sehingga ketentuan Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2002 yang memerintahkan  sistem pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk BUMN yang akan bermuara kepada tidak  terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial. sehingga oleh karenanya Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945
Berdasarkan sebagian pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka MK memutuskan permohonan Para Pemohon dikabulkan sebagian dengan menyatakan Pasal 16, 17 ayat (3), serta 68 UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

C. Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 UUD 1945
Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah tercantum didalam ayat (3) mengenai pengertian “hak penguasaan negara” atau ada yang menyebutnya dengan “hak menguasai negara”. Sebenarnya ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tersebut sama persisnya dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UUDS 1950, sehingga ada anggapan bahwa hal itu merupakan cerminan nasionalisme ekonomi Indonesia.
Bahwa berdasarkan uraian putusan mahkamah konstitusi terhadap Judicial Review Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 terhadap Pasal 33 UUD 1945 tersebut diatas adalah untuk pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie).
Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaacf) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan Iangsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.[4]

D. Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 33 (3) UUD 1945 mngenai pengertian “hak menguasai Negara” atas cabang-cabang produksi penting dan sumber kekayaan alam, meliputi:
1)      Mengadakan kebijakan (beleid)
2)      tindakan pengurusan (bestuursdaad)
3)      Pengaturan (regelendaad)
4)      Pengelolaan (beheersdaad)
5)      Pengawasan (toezichthoundensdaad)
Pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi.Terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Alam, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dapat disimpulkan  bahwa Mahkamah Konstitusi tidak saja menilai atas segala sesuatu yang telah terjadi di masa lalu sebagai pertimbangan hukumnya, tetapi juga mencoba untuk membuat pertimbangan sehingga mengeluarkan putusan yang berisi ke masa depan, khususnya dalam mengawal pelaksanaan UU tersebut agar tetap sejalan dengan UUD 1945.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku :

Asshiddiqie, Jimly, 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme,  Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas  Hukum Universitas Indonesia.
Arizona, Yance , 2007, Penafsiran MK Terhadap Pasal 33 UUD 1945 (Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor 001-021-022/PUU I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058- 059-060063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005  Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Fadjar, Mukthie, A, 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press.
Gunadi, Tom, 1990. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD’45,
Bandung: Angkasa.
Hatta, Mohammad, 1954. Beberapa Fasal Ekonomi : Djalan Keekonomian
dan  Kooperasi,  Cetakan  Ke-5,  Djakarta:  Dinas  Penerbitan Balai Pustaka.
Ibrahim, Johnny,  2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif
Masrukan, 1981, Pancasila dalam kekudukan dan fungsinya sebagai dasar
Negara dan pandangan Hidup bangsa Indonesia, Surabaya: Usaha Offset Printing.
Strong, C.F, 2004. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Bandung: Penerbit Nuansa dan   Penerbit Nusamedia. Bayu Media: Malang.
Soemantri,  Sri.  1997.  Hak  Menguji  Materil  di  Indonesia,  Bandung: Alumni.
Tutik, Titik, T, 2008. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Cerdas Pustaka.
Wheare, K.C. 1969. Modern Constitution, London: Oxford University Press.

Jurnal :

Fadjar, Mukthie, A, September 2005. Pasal 33 UUD 1945, HAM, dan UU SDA, Jurnal Konstitusi Volume 2, Nomor 2.

Kuntana Magnar, Inna Junaenah, dan Giri Ahmad Taufk, Februari 2010. Tafsir MK Atas Pasal 33  UUd 1945: (Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review UU No. 7/2004, UU No. 22/2001, dan UU No. 20/2002), Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1.


Artikel :

Arimbi HP dan Emmy Hafild, Membumikan Mandat Pasal 33 UUD 45, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Fiends of the Earth (FoE), Indonesia,1999, http://www.pacific.net.id/~dede_s/Membumikan.htm, diakses pada tanggal 3 Desember 2010.
Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi Senin,18 Juli 2005
Pan Mohamad Faiz, Penafsiran Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan
Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, http://www.jurnalhukum.blogspot.com), (Selasa, 13 April 2010), Diakses Pada tanggal 3 Desember 2010.



[1] . Dimensi pengaturan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang tertuang di dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945. Pasal ini merupakan konsekuensi dari tujuan dari berdirinya negara Indonesia, hal ini ditunjukkan di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang rumusannya sebagai berikut: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Kuntana Magnar, Inna Junaenah, dan Giri Ahmad Taufk, Tafsir MK Atas Pasal 33  UUd 1945: (Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review UU No. 7/2004, UU No. 22/2001, dan UU No. 20/2002), Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1, Februari 2010,  Hlm, 112.
[2] .  Yance Arizona, Penafsiran MK Terhadap Pasal 33 UUD 1945, (Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058- 059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005  Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Skripsi, (Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, 2007),  Hlm. 11.
[3] . Pada awal pembentukannya sampai saat ini MK berdasarkan Pasal 24 UUD 1945  jo. Pasal 10 UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  memiliki 4 wewenang dan 1 kewajiban. Wewenang tersebut adalah : (1)menguji undang-undang terhadap UUD 1945, (2)memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, (3)memutus pembubaran partai politik, (4)memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dan (5)Sedangkan kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dengan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
[4] . Kuntana Magnar, Inna Junaenah, dan Giri Ahmad Taufk, , Tafsir MK Atas Pasal 33  UUd 1945: (Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review UU No. 7/2004, UU No. 22/2001, dan UU No. 20/2002), Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1, Februari 2010,  Hlm 165.

You Might Also Like

1 comments