Latest Posts

MEMBERIKAN PENDIDIKAN BERLALU LINTAS PADA MURID-MURID SEKOLAH SEBAGAI UPAYA DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN JALAN

By 8:50:00 PM


M. Lutfi Chakim

Abstrak
Indonesia tengah menghadapi masalah keselamatan jalan yang sangat serius. Masalah tersebut terjadi diberbagai kota di Indonesia. Jumlah kasus kecelakaan yang terjadi sangat tinggi, Mengacu data yang dihimpun kepolisian yang menunjukkan bahwa sekitar 20.000 warga Indonesia kehilangan nyawanya akibat kecelakaan di jalan tiap tahun. Jika tidak ada tindakan, kasus kecelakaan ini akan terus meningkat. Ironinya, usaha penanganan kecelakaan lalu lintas yang telah dilakukan oleh berbagai pihak khususnya pemerintah selama ini ternyata tidak mampu mengatasi masalah tersebut.
Pada dasarnya, masalah keselamatan jalan berakar dari gabungan sejumlah factor, human error, kendaraan serta jalan itu sendiri. Upaya-upaya yang paling efektif untuk meningkatkan keselamatan jalan seharusnya dilakukan dengan memberikan pengetahuan berlalu lintas sejak dini. Alternatif usulan yang diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, berdasarkan sudut pandang tersebut yaitu memberikan pendidikan berlalu lintas pada murid-murid sekolah sebagai alternative solusi. hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa memberikan pendidikan berlalu lintas melalui komunitas sekolah ternyata paling efektif diantara upaya-upaya yang lain, khususnya upaya dalam meningkatan keselamatan jalan.
Upaya memberikan pendidikan berlalu lintas sebagai solusi peningkatan keselamatn jalan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: Dimasukannya materi pendidikan berlalu lintas ke dalam kurikulum sesuai dengan kelompok umur; Dimasukannya kursus pelatihan keselamatan jalan bagi para murid dan guru.

Kata Kunci : Pendidikan Berlalu Lintas, Murid-Murid Sekolah, Meningkatkan Keselamatan Jalan


MEMBERIKAN PENDIDIKAN BERLALU LINTAS PADA MURID-MURID SEKOLAH SEBAGAI  UPAYA DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN JALAN[1]
M. Lutfi Chakim[2]

KeseLamatan Jalan adalah salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam upaya pencegahan tabrakan dan pengurangan resiko korban jika terjadi tabrakan atau kecelakaan lalu lintas saat ini dan di masa mendatang. Kecelakaan lalu lintas saat ini merupakan permasalahan bagi negara-negara berkembang, masalah tersebut sama halnya yang terjadi di Indonesia yang menghadapi masalah keselamatan jalan yang sangat serius. Permasalahan ini kemungkinan besar akan semakin memburuk sebagai akibat pertumbuhan jumlah kendaraan yang sangat pesat (terutama sepeda motor), pertumbuhan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai faktor lainnya.
Mengacu data yang dihimpun kepolisian yang menunjukkan bahwa sekitar 20.000 warga Indonesia kehilangan nyawanya di jalan tiap tahun, Masalah ini sudah sangat mendesak, jika tidak dilakukan tindakan apa pun, korban jiwa akibat tabrakan lalu lintas di Indonesia diperkirakan akan semakin besar. Karenanya, perlu dilakukan trobosan nasional dalam mengatasi permasalahan tersebut, yang melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk di dalamnya institusi pendidikan.

Jumlah tabrakan Lalu lintas, Korban Jiwa, Luka berat dan Luka ringan di Indonesia, Tahun 2005-2008[3].
Tahun
Jumlah Tabrakan
Lalu Lintas
Korban Jiwa
Korban Luka Berat
Korban Luka Ringan
2005
91,623
16,115
35,891
51,317
2006
87,020
15,762
33,282
52,310
2007
49,553
16,955
20,181
46,827
2008
59,164
20,188
23,440
55,731
Sumber : Kepolisian Republik Indonesia

Indonesia sendiri telah mengambil tindakan dengan mendukung “Decade  of  Action  for  Road  Safety” yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini akan dinyatakan melalui kegiatan “Pencanangan Aksi keselamatan Jalan Indonesia” dengan pengesahan “Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan” oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Mei 2011. Sedangkan tujuan dari Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020, yaitu:
1.    Melaksanakan platform global,  regional dan nasional untuk mengurangi  angka korban kecelakaan di jalan melalui program “Dekade Aksi Keselamatan Jalan RI (2011-2020);
2.    Mengesahkan dan meluncurkan dokumen “Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Jalan RI”;
3.    Mengajak semua pihak untuk berkonstribusi dalam aksi penurunan jumlah korban kecelakaan;
4.    Single Message : Saatnya Bertindak !  (Time For Action). [4]
Indonesia mencoba berusaha dengan berbagai upaya dalam rangka peningkatan keselamatan jalan. Hal ini didukung dengan di keluarkannya peraturan perundang-undangan tentang keselamatan jalan yang diatur dalam undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan,dan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan dapat menjadi payung untuk percepatan berbagai upaya dan kegiatan terkait peningkatan keselamatan jalan.
Selain itu, Indonesia juga melaksanakan aksi  keselamatan Jalan Indonesia yang kemudian dituangkan dalam “Rekan Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020”, hal ini diprakarsai oleh Kementerian Perhubungan, Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang berupaya mengajak peran  serta  semua  elemen baik Swasta, Masyarakat maupun Pemerintah dalam aksi penurunan jumlah korban kecelakaan lalu lintas. Misalnya hal-hal yang sangat dibutuhkan yang harus dilakukan oleh elemen :[5]

a.    Pemerintah, Pemerintah berperan untuk memberikan panduan-panduan agar tercapainya keselamatan di Jalan. Panduan-panduan tersebut disediakan oleh Pemerintah.
b.    Badan Usaha, Peran Badan usaha sangat dibutuhkan karena cakupan pengaruh yang dimiliki oleh Bandan usaha. Lingkup pengaruh badan usaha yang terdekat adalah karyawan. mensosialisasi aksi keselamatan  jalan kepada  internal badan usaha akan memberikan dampak yang berarti, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian nyata setiap badan usaha kepada para karyawannya. Karyawan yang selamat sangat mendukung kekuatan badan usaha untuk terus maju kedepan.
c.    Masyarakat, Masyarakat secara individu dan secara kelompok dibutuhkan dukungannya dalam Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020. Masyarakat adalah pengguna  jalan  dan keselamatan jalan hanya dapat ditingkatkan oleh pengguna jalan. ”Saatnya Bertindak” merupakan pesan bagi kita semua sebagai masyarakat untuk  melakukan  tindakan untuk keselamatan kita sendiri. Bisa ada faktor-faktor lain yang mengancam keselamatan jalan, tapi kita menjadi orang yang memberikan keselamatan bagi diri kita sendiri dan orang lain
Sesuai dengan tema Karya tulis "Saatnya bertindak untuk Keselamatan Jalan" saya mencoba untuk mengusulkan tindakan kongkrit untuk Keselamatan Jalan. Alternatif usulan yang diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan jalan, yaitu, memberikan pendidikan berlalu lintas pada murid-murid sekolah sebagai alternative solusi.

Memberikan Pendidikan Berlalu Lintas Pada Murid-Murid Sekolah
Pendidikan pada dasarnya adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk mendewasakan peserta didik, yang ditandai oleh adanya kemandirian dari diri peserta didik. Kemandirian yang dimaksudkan disini adalah kemampuan mengambil keputusan untuk hidupnya sendiri tanpa harus selalu tergantung pada orang lain. Titik tolak atau sentral segala upaya dalam meningkatkan keselamatan jalan, harus dilakukan melalui proses persekolahan atau proses pendidikan di sekolah.
Memberikan pendidikan berlalu lintas pada murid-murid sekolah merupakan solusi cerdas.dan langkah yang strategis dalam upaya peningkatan keselamatn jalan, hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa memberikan pendidikan berlalu lintas melalui komunitas sekolah ternyata paling efektif diantara upaya-upaya yang lain, khususnya upaya dalam meningkatan keselamatan jalan, karena:
  1. Anak usia sekolah (6 tahun – 18 tahun) mempunyai persentasi yang paling tinggi dibandingkan dengan kelompok umur yang lain.
  2. Sekolah merupakan komunitas yang telah terorganisasi, sehingga mudah dijangkau dalam rangka memberikan pendidikan berlalu lintas.
  3. Anak sekolah merupakan kelompok yang sangat potensial untuk menerima perubahan atau pembaruan, Pada taraf ini anak dalam kondisi peka terhadap stimulasi sehingga mudah dibimbing, diarahkan dan ditanamkan kebiasaan-kebiasaan hidup untuk tertib berlalu lintas.
Sebenarnya keterlibatan institusi pendidikan dalam menekan jumlah maupun korban kecelakaan lalu lintas telah terealisasi secara struktural maupun fungsional, dengan ditandatanganinya Surat Ketetapan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.03/III/KB/2010 dan No.B/9/III/2010 tanggal 8 Maret 2010, tentang “Mewujudkan Pendidikan Nasional dalam Berlalu Lintas”. Implikasi atas terbitnya SKB ini adalah, bahwa mulai tahun pelajaran 2011/2012 mendatang akan diberlakukan pendidikan nasional dalam berlalu lintas, yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan nasional.
Namun instrumen Surat Ketetapan Bersama (SKB) tersebut  dinilai tidak efektif, karena proses pendidikannya hanya mengandalkan ceramah yang diberikan tersendiri dan hanya sesekali oleh pembicara tamu, bahkan murid-murid sekolah mungkin hanya sekedar diberikan modul keselamatan jalan, tetapi diperlukan sebuah pendekatan tambahan untuk meningkatkan pendidikan keselamatan jalan. Sehingga harus ditinjau ulang proses pendidikan keselamatan jalan, mulai dari materi-materi lokal perlu dikembangkan dan disesuaikan agar dapat mencerminkan kebutuhan, masalah, dan keadaan yang relevan pada murid-murid sekolah setempat.
Memberikan pendidikan berlalu lintas pada murid-murid disekolah pada prinsipnya adalah menciptakan sekolah sebagai komunitas yang mampu memberikan kontribusi yang penting untuk menciptakan kepatuhan berlalu lintas sehingga dapat meningkatkan keselamatan jalan. Oleh sebab itu, materi pendidikan berlalu lintas pada murid-murid sekolah sekurang-kurangnya mencakup beberapa materi pokok, yakni : Memberikan pengetahuan tentang prinsip dasar tertib berlalu lintas; .Menimbulkan sikap dan perilaku tertib berlalu lintas; Membentuk kebiasaan hidup tertib berlalu lintas., safety riding; kedisiplinan, etika dan sopan santun berkendaraan;  mencegah sikap ugal-ugalan di jalan raya; resiko-resiko jika terjadi kecelakaan lalu lintas;  kendaraan yang laik maupun tidak laik jalan; pasal-pasal tertentu dalam UU RI No.22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mekanisme yang dapat ditempuh agar materi pendidikan berlalu lintas diatas dapat diimplementasikan pada murid-murid sekolah adalah sebagai berikut :
1.    Dimasukannya materi pendidikan berlalu lintas ke dalam kurikulum sesuai dengan kelompok umur;
2.    Dimasukannya kursus pelatihan keselamatan jalan bagi para murid dan guru.
Saya yakin upaya tersebut diharapkan ini bisa meningkatkan rasa disiplin dalam berlalulintas. Selain itu  para guru pembimbing pasti punya banyak  trik yang bisa lebih dikembangkan, dalam keikut sertaan mensukseskan program pemerintah, yakni pendidikan nasional dalam berlalu lintas, untuk  mengurangi angka kasus maupun jumlah korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Kesimpulan
Berdasarkan kerangka pemikiran diatas, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa : “Dengan Memberikan Pendidikan Berlalu Lintas Pada Murid-Murid Sekolah maka diharapkan dapat meningkatkan keselamatan jalan”.

1. Dimasukannya materi pendidikan berlalu lintas ke dalam kurikulum sesuai dengan kelompok umur;
 2. Dimasukannya kursus pelatihan keselamatan jalan bagi para murid dan guru.

Tertib dan Kepatuhan Berlalu Lintas
Dapat meningkatkan Keselamatan Jalan
Memberikan Pendidikan Berlalu Lintas Pada Murid-Murid Sekolah
 






[1] . Artikel ini dibuat untuk mengikuti lomba karya tulis keselamatn jalan  yang yang diselenggarakan oleh Departemen Perhubungan Republik Indonesia.
[2] . Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
[3]Kementerian PeKerjaan UmUm, DireKtorat Jendral Bina marga., Mewujudkan jalan berkeselamatan Indonesia, Sebuah Kemitraan Australia-Indonesia dalam Rekayasa Keselamatan Jalan, Infrastruktur Indonesia (IndII), 2010. Hal. 13.
[4] . Kementerian Perhubungan, Cq Direktorat Jendral Perhubungan Darat,  Dekade Aksi Keselamatan Jalan 2011-2020 Republik Indonesia,. Dijelaskan pada Tanggal 11 Mei 2011 merupakan tanda diawalinya “ Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020  yang menargetkan penurunan tingkat kecelakaan. Dalam Resolusi PBB no.64/255 butir 7 diamanatkan kepada setiap negara anggota PBB  untuk menetapkan targetnya masing-masing.
[5] .  Kementerian Perhubungan, Cq Direktorat Jendral Perhubungan Darat, loc cit.

You Might Also Like

0 comments